Surat Edaran dan Perda Sebagai Upaya Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjarnegara.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara,beritafakta.id – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat (PPPKMI) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Fox Haris Hotel & Convention Banjarnegara pada Selasa (29/10/2024).

Pada kesempatan tersebut juga diadakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjarnegara dan Pengenalan Satgas KTR Sebagai Upaya Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjarnegara.

Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokor (KTR) digelar sebagai perwujudan dari keinginan pemkab Banjarnegara untuk mewujudkan Kabupaten Sehat, Kabupaten Layak Anak serta mengurangi beban masyarakat dan pemerintah dalam pembiayaan kesehatan masyarakat untuk menangani penyakit akibat asap rokok.

Indarto mengatakan jika Pemkab Banjarnegara sebenarnya telah berupaya membuat regulasi berupa Perda No. 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun hingga saat ini operasionalnya belum berjalan secara optimal.
Menurutnya perwujudan Kawasan tanpa rokok juga harus diimbangi dengan pengurangan atau pembatasan iklan rokok di semua lini media di Kabupaten Banjarnegara.

“Kami berharap masyarakat terutama anak usia sekolah dari anak SD hingga SLTA tidak terpapar informasi yang berkaitan dengan rokok secara massif, untuk itu perlu mewujudkan Perda tentang KTR ini dalam peraturan yang lebih operasional diantaranya Peraturan Bupati, Surat Edaran, rencana aksi satgas KTR, saat ini bukan lagi sosialisasi tapi dibutuhkan aksi konkret,” kata Indarto.

Indarto menambahkan, ruang lingkup peraturan adalah perwujudan kawasan tanpa rokok minimal di 8 kawasan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintah, kawasan bermain anak, tampat ibadah, Fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat umum dan pembatasan iklan rokok 200 meter dari 8 kawasan tanpa rokok tersebut.
Kawasan tanpa rokok lanjut dia merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pemkab Banjarnegara tidak melarang masyarakat Banjarnegara merokok karena secara konsep, KTR tidak melarang merokok, namun membatasi cemaran asap rokok, dan memberikan perlindungan pada perokok pasif terutama ibu hamil, bayi, balita, mencegah perokok pemula terutama anak anak kita dan pada ujungnya mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi perokok aktif atau menghentikan sama sekali kebiasaan merokok.
“Ada hak bagi masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara segar tanpa asap rokok. Sehat adalah milik kita bersama, tidak pandang usia, sehingga pada setiap tahapan siklus hidupnya sejak usia dini hingga lanjut usia harus cinta sehat,” lanjutnya.

Sementara Kepala dinas Kesehatan Banjarnegara dr. Latifah Hesti Purwaningtyas dalam laporannya mengatakan, Tujuan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang implementasi Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tallun 2019, dan PP Kesehatan Nomor 28 tahun 2024, Mengenalkan sistem monitoring evaluasi KTR sesuai format dashboard KTR Kementerian Kesehatan.
Mendalami peran satgas dengan membuat rencana aksi upaya penerapan KTR di Kabupaten Banjarnegara dan Merencanakan upaya monitoring dan evaluasi pelarangan kegiatan pengendalian tembakau di Kabupaten Banjarnegara.

“Dalam implementasi KTR di Banjarnegara baru dua tatanan yang sudah melaksanakan pelaporan melalui e- monev KTR dengan tingkat kepatuhan KTR peringkat 32 dad 514 Kabupaten yang sudah melaksanakan e monev KTR, dengan Capaian tatanan KTR yang sudah dimonev fasilitas layanan kesehatan dan tempat belajar mengajar,” kata Latifah.

Sementara Ketua Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Jateng yang diwakili Bagus Widjanarko berharap Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokor (KTR) mendapat dukungan dari semua pihak.
Menurutnya hal tersebut tidaklah mudah karena harus melalui tahap demi tahap. Namun dengan dukungan semua pihak tentunya akan memberikan support atau semangat untuk penetapannya.
“Kami berharap kedepan Kabupaten Banjarnegara menjadi kota sehat atau kabupaten sehat bisa segera terwujud,” katanya.(Rz)

Berita Terkait

Pastikan Perhitungan Suara di Tingkat PPK Aman, Polres Tegal Siagakan Personel
Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri
Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja
Membangkitkan Semangat Demi Pengabdian Untuk Masyarakat dari Dosen Universitas Dhyana Pura
Grand Opening JGLOW Aesthetic Clinic Di Denpasar Bali
Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Semarang Berikan Apresiasi.
Tingkatkan Hasil Panen,Babinsa Kodim Boyolali Dampingi Petani
Salurkan Hak Suara Pilkada 2024, Haji Uma Nyoblos di TPS 1 Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:08 WIB

Pastikan Perhitungan Suara di Tingkat PPK Aman, Polres Tegal Siagakan Personel

Sabtu, 30 November 2024 - 16:00 WIB

Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Sabtu, 30 November 2024 - 15:59 WIB

Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja

Sabtu, 30 November 2024 - 12:52 WIB

Grand Opening JGLOW Aesthetic Clinic Di Denpasar Bali

Jumat, 29 November 2024 - 17:38 WIB

Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Semarang Berikan Apresiasi.

Berita Terbaru

daerah

Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Sabtu, 30 Nov 2024 - 16:00 WIB

daerah

Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja

Sabtu, 30 Nov 2024 - 15:59 WIB