PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

Selasa, 5 November 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritafakta.id – Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan.

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta.

Berita Terkait

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah
IWO Kota Tegal Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal
Bupati Brebes Paramitha, Makan Bersama Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak
Pemda Brebes Gandeng dr. Ribka Tjiptaning Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Atasi Stunting
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar
Polisi Imbau Warga Untuk Waspada, Akibat Bencana Alam Tanah Bergerak di Sirampog
DPRD Brebes Dorong RSUD Ir. Soekarno Naik Kelas ke Tipe C, Fokus Perbaiki Administrasi & SDM
AKBP Hendry Susanto Resmi Jabat Kapolres Kendal, Siap Bangun Sinergitas
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 10:21 WIB

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

Minggu, 20 April 2025 - 07:31 WIB

IWO Kota Tegal Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

Sabtu, 19 April 2025 - 17:05 WIB

Bupati Brebes Paramitha, Makan Bersama Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak

Sabtu, 19 April 2025 - 16:12 WIB

Pemda Brebes Gandeng dr. Ribka Tjiptaning Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Atasi Stunting

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Polisi Imbau Warga Untuk Waspada, Akibat Bencana Alam Tanah Bergerak di Sirampog

Berita Terbaru

Berita

IWO Kota Tegal Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

Minggu, 20 Apr 2025 - 07:31 WIB