PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

Selasa, 5 November 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritafakta.id – Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan.

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta.

Berita Terkait

Hari Pahlawan Jadi Momentum Kebangkitan, Anggota DPRD Jabar Siti Qomariyah Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan
Kapolres Brebes Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kusuma Tama, Teladani Semangat Pahlawan untuk Indonesia Emas
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya
UMKM Binaan Pertamina Raih Kesuksesan di Agrinex 2025, Jalin Ekspor hingga ke Timur Tengah
Ribuan Karya Jurnalis Ramaikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025, Masuki Tahap Penjurian Nasional
Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi
Ariza Patria: Komunitas Kampung Kunci Kemandirian Ekonomi Desa
Dana Desa Dorong Cilame Jadi Desa Percontohan Budidaya Ikan Nila
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:14 WIB

Hari Pahlawan Jadi Momentum Kebangkitan, Anggota DPRD Jabar Siti Qomariyah Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan

Senin, 10 November 2025 - 14:55 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kusuma Tama, Teladani Semangat Pahlawan untuk Indonesia Emas

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya

Senin, 10 November 2025 - 14:50 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raih Kesuksesan di Agrinex 2025, Jalin Ekspor hingga ke Timur Tengah

Senin, 10 November 2025 - 14:45 WIB

Ribuan Karya Jurnalis Ramaikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025, Masuki Tahap Penjurian Nasional

Berita Terbaru