Membasmi Utang UMKM-Petani, Senator GKR Hemas: Angin Segar bagi Pahlawan Ekonomi

Jumat, 8 November 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id  -Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI menyambut positif dan mendukung penuh Presiden dalam penghapusan utang yang membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perikanan, serta peternakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024.

Menurutnya kebijakan ini merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti bagi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Tahun 2023, Kadin mencatat pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaporkan Agustus tahun lalu, UMKM juga berkontribusi menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

“Kami mendukung kebijakan pro-rakyat, apalagi dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berinovasi tanpa dibebani oleh tanggungan finansial yang berlarut-larut. Ini adalah langkah konkret Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya.

GKR Hemas menjelaskan bahwa Petani dan nelayan adalah pahlawan ekonomi yang sering kali terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian meskipun mereka memegang peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan gizi generasi bangsa. Penghapusan utang ini memberikan angin segar bagi mereka untuk bangkit, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki teknologi pertanian dan perikanan, serta lebih fokus pada produksi yang berkualitas.

Lebih lanjut GKR Hemas berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. “Hal penting dari setiap kebijakan pemerintah adalah proses implementasinya. Selama ini kerap bagus pada regulasi, namun lemah pada implementasi. Tidak semua UMKM dapat penghapusan utang jadi perlu syarat dan kriteria khusus untuk antisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum,” ucapnya.

Selain kriteria dan syarat tertentu, GKR Hemas mengingatkan pentingnya pemerintah dan otoritas perbankan untuk memastikan penghapusan utang ini dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan dilengkapi dengan kebijakan yang memastikan peminjam tetap bertanggung jawab dalam pinjaman di masa depan.

“Regulasi perlu diperjelas dan diperketat. Sehingga ke depan, proses simpan pinjam untuk UMKM mempertimbangkan banyak aspek. Aspek Permodalan, Aspek Manajemen, Aspek Likuiditas, serta Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan yang tidak merugikan salah satu pihak,” ucapnya.

Akhir penjelasan GKR Hemas mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, agar Indonesia dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, juga memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berita Terkait

Polisi Peduli Kesehatan Pesisir, Dirpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda
: Presiden Resmikan RDMP Balikpapan, Pertagas Pastikan Pasokan Gas Andal untuk Kilang
Debit Air Kali Perancis Masih Tinggi, Jasa Marga Lanjutkan Penanganan Genangan Tol Sedyatmo
. Jasa Marga Operasikan 9 Pompa untuk Percepat Penanganan Genangan di Tol Sedyatmo
Kementerian Transmigrasi Siapkan Beasiswa Patriot untuk Cetak SDM Unggul Kawasan Transmigrasi
Travoy Hub dan Travoy Rest Jadi Sorotan Inovasi JMRB di Travoy Fest 2026
Mendes Yandri Terbitkan Permendesa 16/2025 untuk Percepat Implementasi Kopdes Merah Putih
Mendes Yandri Lepas Bus Esports Desa, Dorong Kreativitas Gamer Muda di Perdesaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:52 WIB

Polisi Peduli Kesehatan Pesisir, Dirpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:43 WIB

: Presiden Resmikan RDMP Balikpapan, Pertagas Pastikan Pasokan Gas Andal untuk Kilang

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:00 WIB

Debit Air Kali Perancis Masih Tinggi, Jasa Marga Lanjutkan Penanganan Genangan Tol Sedyatmo

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:53 WIB

. Jasa Marga Operasikan 9 Pompa untuk Percepat Penanganan Genangan di Tol Sedyatmo

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:33 WIB

Kementerian Transmigrasi Siapkan Beasiswa Patriot untuk Cetak SDM Unggul Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

SPORT

Medan Falcons Bertekad Menangi 2 Laga Kandang

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:17 WIB