Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal

Sabtu, 9 November 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah. Kali ini dengan mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024) pagi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Berita Terkait

Dorong Solidaritas Umat Beragama, Lafadz NC Gandeng DMI Tangsel dan Paroki St. Barnabas Buka Puasa Bersama
Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati
Nadia Simangunsong Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Magna Cum Laude, Berencana Lanjut ke S3
Rutan Batam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
GNPK-RI Brebes Laporkan 5 Kades, Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah ke Kejaksaan Negeri Brebes
Rutan Batam Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepri
Dugaan Pungut Biaya Operasional Sekolah ke Wali Murid, Ini Pernyataan Kepala SDN Ciater 2
Irjen Pol. Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Audiensi PSMTI Provinsi Kepri : Bahas Program Sosial dan Ketahanan Pangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:27 WIB

Dorong Solidaritas Umat Beragama, Lafadz NC Gandeng DMI Tangsel dan Paroki St. Barnabas Buka Puasa Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 21:49 WIB

Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:18 WIB

Nadia Simangunsong Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Magna Cum Laude, Berencana Lanjut ke S3

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:10 WIB

Rutan Batam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

GNPK-RI Brebes Laporkan 5 Kades, Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah ke Kejaksaan Negeri Brebes

Berita Terbaru

Berita

Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati

Senin, 17 Mar 2025 - 21:49 WIB

Berita

Rumahnya Ludes Terbakar, Tinggal Sisa Baju yang di Pakai

Senin, 17 Mar 2025 - 15:39 WIB