Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal

Sabtu, 9 November 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah. Kali ini dengan mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024) pagi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Berita Terkait

Pastikan Perhitungan Suara di Tingkat PPK Aman, Polres Tegal Siagakan Personel
Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri
Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja
Membangkitkan Semangat Demi Pengabdian Untuk Masyarakat dari Dosen Universitas Dhyana Pura
Grand Opening JGLOW Aesthetic Clinic Di Denpasar Bali
Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Semarang Berikan Apresiasi.
Tingkatkan Hasil Panen,Babinsa Kodim Boyolali Dampingi Petani
Salurkan Hak Suara Pilkada 2024, Haji Uma Nyoblos di TPS 1 Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:08 WIB

Pastikan Perhitungan Suara di Tingkat PPK Aman, Polres Tegal Siagakan Personel

Sabtu, 30 November 2024 - 16:00 WIB

Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Sabtu, 30 November 2024 - 14:00 WIB

Membangkitkan Semangat Demi Pengabdian Untuk Masyarakat dari Dosen Universitas Dhyana Pura

Sabtu, 30 November 2024 - 12:52 WIB

Grand Opening JGLOW Aesthetic Clinic Di Denpasar Bali

Jumat, 29 November 2024 - 17:38 WIB

Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Semarang Berikan Apresiasi.

Berita Terbaru

daerah

Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Sabtu, 30 Nov 2024 - 16:00 WIB