Misteri Kematian Perempuan di Jembatan Brebes Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 November 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Beritafakta.id – Kepolisian Resor Brebes, Polda Jateng, mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di bawah jembatan usaha tani (JUT) Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (11/11/2024).

Korban diketahui bernama Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Endang Suprapti meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus dua tersangka, yaitu Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), keduanya warga Kabupaten Kuningan, pada Selasa (12/11/2024).

“Kedua tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, dalam konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (13/11/2024).

Resandro menjelaskan bahwa korban mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka dan keponakannya, Irphan Teguh Mey Triyana, mengajak korban pergi menggunakan mobil sewaan.

“Di dalam mobil, pelaku mengeksekusi korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” kata Resandro.

Setelah kejadian, jenazah korban dibuang di bawah jembatan usaha tani Desa Karangjunti pada Senin (11/11/2024).

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Mereka sudah mempersiapkan semuanya. Motif pembunuhan ini adalah permasalahan utang-piutang antara salah satu tersangka dan korban,” tambah Resandro.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Brebes dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Resandro.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan penemuan jenazah perempuan di jembatan usaha tani (JUT)  Desa Karangjunti pada Senin (11/11/2024) pagi. Jenazah ditemukan tertelungkup di bawah jembatan dan diduga baru meninggal dunia.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke kamar jenazah RSUD Brebes. Pemeriksaan terhadap luka-luka pada tubuh korban dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Berita Terkait

Darori Wonodipuro Beri Penghargaan Kepada Petani Berprestasi di Banjarnegara
Peringati HKBN 2025, Wawalkot Tegal Edukasi Anak-anak TK Negeri Pembina Tentang Kesiapsiagaan Bencana
Siap Dampingi Warga Miskin Soal Hukum, Bupati Brebes Lantik Ahmad Soleh Jadi Ketua LBH 45
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
Beresi Kawasan Kumuh, Pemda Brebes Bangun Permukiman Terpadu
Sekda Brebes, Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXIX
“Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban serta cegah peredaran barang terlarang, Rutan Batam Gelar Razia Rutin “One Day One Room”
Rutan Batam Ikuti Pembukaan IPPA Fest 2025 Secara Virtual.
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:52 WIB

Darori Wonodipuro Beri Penghargaan Kepada Petani Berprestasi di Banjarnegara

Sabtu, 26 April 2025 - 19:18 WIB

Siap Dampingi Warga Miskin Soal Hukum, Bupati Brebes Lantik Ahmad Soleh Jadi Ketua LBH 45

Sabtu, 26 April 2025 - 09:47 WIB

Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan

Jumat, 25 April 2025 - 19:32 WIB

Beresi Kawasan Kumuh, Pemda Brebes Bangun Permukiman Terpadu

Jumat, 25 April 2025 - 19:30 WIB

Sekda Brebes, Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXIX

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Peserta IPNU dan IPPNU Ikuti ToT CBP Rupiah

Minggu, 27 Apr 2025 - 04:05 WIB