Misteri Kematian Perempuan di Jembatan Brebes Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 November 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Beritafakta.id – Kepolisian Resor Brebes, Polda Jateng, mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di bawah jembatan usaha tani (JUT) Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (11/11/2024).

Korban diketahui bernama Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Endang Suprapti meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus dua tersangka, yaitu Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), keduanya warga Kabupaten Kuningan, pada Selasa (12/11/2024).

“Kedua tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, dalam konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (13/11/2024).

Resandro menjelaskan bahwa korban mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka dan keponakannya, Irphan Teguh Mey Triyana, mengajak korban pergi menggunakan mobil sewaan.

“Di dalam mobil, pelaku mengeksekusi korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” kata Resandro.

Setelah kejadian, jenazah korban dibuang di bawah jembatan usaha tani Desa Karangjunti pada Senin (11/11/2024).

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Mereka sudah mempersiapkan semuanya. Motif pembunuhan ini adalah permasalahan utang-piutang antara salah satu tersangka dan korban,” tambah Resandro.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Brebes dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Resandro.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan penemuan jenazah perempuan di jembatan usaha tani (JUT)  Desa Karangjunti pada Senin (11/11/2024) pagi. Jenazah ditemukan tertelungkup di bawah jembatan dan diduga baru meninggal dunia.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke kamar jenazah RSUD Brebes. Pemeriksaan terhadap luka-luka pada tubuh korban dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Berita Terkait

Upacara Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Kendal Digelar, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan
Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Jadi Brebes di Kecamatan Kersana
Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang
Perda Pencegahan Kebakaran Brebes Disahkan, Bupati Tekankan Kejelasan Peran dan Standar Penyelamatan
Warga Kaligangsa Brebes Apresiasi Respon Cepat PPK 1.1, Saluran Drainase Tersumbat di Normalisasi
*Harumkan Nama Satuan, Danyonif 407/PK Beri Penghargaan 5 Prajurit Juara Kick Boxing*
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Akibat Atap Rumah Bocor, Lantai Tanah Jadi Becek : Kisah Kakak Beradik Miskin di Desa Dukuhlo Bulakamba
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:12 WIB

Upacara Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Kendal Digelar, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:35 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Jadi Brebes di Kecamatan Kersana

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:06 WIB

Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:05 WIB

Perda Pencegahan Kebakaran Brebes Disahkan, Bupati Tekankan Kejelasan Peran dan Standar Penyelamatan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Warga Kaligangsa Brebes Apresiasi Respon Cepat PPK 1.1, Saluran Drainase Tersumbat di Normalisasi

Berita Terbaru