Polda Jateng Tindak Tegas Tiga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Rabu, 13 November 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetap 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng pada hari Senin, (11/11/2024) pagi. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.

Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.

“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.

“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,”

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini, Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.

Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.

“Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129,” tandasnya.

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Batu, Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos
Demi Merah Putih, Tiga Mantan Anggota OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi di Sinak
Rutan Batam Gelar Aksi Sosial melalui “Rutan Batam Berbagi”: Wujud Nyata Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat
Ahli Waris Am Somba Guru Sihaloho Tegaskan Kepemilikan Sah atas 4 Bidang Tanah di Parbaba Dolok, Kabupaten Samosir
Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif
Kantor DPRD, Dinas Kesehatan dan Kantor Agama Diduga di Bakar OTK, Kini dalam Penyelidikan Polres Puncak Jaya
Banjarnegara Kerjasama dengan BRIN dalam Inovasi Penanganan dan Pengolahan Sampah
Rutan Batam Ikuti Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kemenkum, Kemenham dan Kemenimipas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:55 WIB

Respon Cepat Polres Batu, Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

Senin, 23 Juni 2025 - 14:48 WIB

Demi Merah Putih, Tiga Mantan Anggota OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi di Sinak

Senin, 23 Juni 2025 - 13:03 WIB

Rutan Batam Gelar Aksi Sosial melalui “Rutan Batam Berbagi”: Wujud Nyata Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:52 WIB

Ahli Waris Am Somba Guru Sihaloho Tegaskan Kepemilikan Sah atas 4 Bidang Tanah di Parbaba Dolok, Kabupaten Samosir

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:08 WIB

Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru