Batam, Beritafakta.id – Dalam rangka memastikan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau berjalan lancar, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., melaksanakan reses bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada hari Selasa 12 November 2024 yang berlangsung pada pukul 13.00 wib sampai dengan 14.30 wib. Pertemuan yang digelar di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Kepulauan Riau ini dihadiri oleh jajaran KPUD Prov. Kepri, antara lain Ketua KPUD Prov. Kepri, Bapak Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H., Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Priyo Handoko, S.AP., M.A., serta Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Syamsuardi, S.T., dan Ka. Sub. Bag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan Partisipasi Masyarakat, Ibu Hanis Hendriyani, S.Sos.
Fokus utama rapat ini adalah pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, terutama terkait alokasi anggaran Pilkada 2024. Sekar menekankan pentingnya kesiapan dana dan pemanfaatan yang tepat untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. “Kita harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan melalui APBN dan APBD dapat terdistribusi dengan efisien dan efektif demi mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan ini juga berfokus pada strategi penatalaksanaan anggaran, logistik pemilu, serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya, Sekar menyampaikan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan aksesibilitas geografis. “Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, dan setiap dana yang dialokasikan melalui APBN dan APBD dapat tersalurkan tepat sasaran demi mewujudkan Pilkada yang aman dan tertib,” lanjut Sekar.
KPUD Prov. Kepri, dalam paparannya, menjelaskan bahwa penyaluran anggaran pilkada dilaksanakan secara non-tunai melalui rekening operasional yang dapat dimonitor secara elektronik melalui aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc). KPU juga telah menerapkan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang mengatur tentang alokasi dana honorarium dan operasional untuk badan Adhoc, guna memastikan keteraturan dan transparansi penggunaan dana pemilu.
Untuk menghadapi keterbatasan aksesibilitas di wilayah Kepulauan Riau, KPUD Prov. Kepri menjelaskan telah memetakan jalur distribusi logistik, termasuk identifikasi wilayah sulit yang memerlukan moda transportasi khusus. Upaya ini melibatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan logistik, seperti kotak suara dan bilik suara, tiba di setiap lokasi pemungutan suara sesuai jadwal.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif KPUD Provinsi Kepri dalam menyiapkan peta jalur distribusi logistik dan upaya mitigasi yang dilakukan. Ini penting mengingat Kepulauan Riau memiliki banyak pulau dan akses yang tidak mudah,” tambah Sekar, seraya menekankan komitmen DPD RI untuk mendukung persiapan logistik dan infrastruktur pemilu.
Sebagai bagian dari komitmennya, Senator Dwi Ajeng Sekar Respaty menegaskan bahwa dirinya akan memperjuangkan penguatan anggaran bagi KPUD Provinsi Kepulauan Riau pada masa post-election. Anggaran ini dirancang untuk mendukung dua program utama yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan. Kedua program ini, menurut Sekar, sangat penting untuk menjaga akurasi data pemilih dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan tanggung jawab dalam pemilihan, sehingga kualitas demokrasi di Kepulauan Riau dapat semakin terjaga sepanjang waktu.
Selain aspek logistik, Sekar dan jajaran KPUD Prov. Kepri juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat. KPU menyampaikan berbagai strategi sosialisasi, seperti pemasangan spanduk, baliho, dan media digital, hingga pendekatan langsung ke kelompok masyarakat melalui program “Goes to Campus” dan “Goes to Pesantren.” Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pilkada, terutama di daerah dengan partisipasi pemilih yang rendah.
Sebagai penutup, Sekar menegaskan bahwa DPD RI akan terus berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, baik dari sisi anggaran maupun operasional, demi memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar. “Dengan sinergi dan kerja sama antara KPU, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat, kita optimistis Pilkada 2024 di Kepulauan Riau akan terselenggara dengan sukses dan berkualitas,” tutup Sekar.