BREBES, BERITAFAKTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jateng berhasil menangkap 2 (dua) pasang sejoli yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu diwilayah Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/11/2024).
Dua diantara empat yang merupakan warga asal kota Cirebon, Jawa Barat tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur sehingga tidak ditahan atau dijadikan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan modus baru yang dilakukan para tersangka dalam pengedaran narkoba. Yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Satresnarkoba Ipda Yuswi Candra mengatakan berawal adanya informasi masyarakat diwilayah Kecamatan Ketanggungan tentang adanya warga yang menguasai dan memiliki narkoba.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. Dari para tersangka berhasil diamankan 1,55 gram Sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dan dicat hitam sehingga menyerupai batu,” kata Ipda Yuswi Candra pada sejumlah media di Polres Brebes, Kamis (14/11).
Para tersangka kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi Sabu seberat 0.13 Gram, 5 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah ATM dan 4 (empat) klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 1,42 gram terbungkus sedotan hitam dan dikemas dalam batu terbuat dari semen putih.
Yuswi mengatakan, atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Para tersangka yang merupakan pengedar terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.