Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung hari ini di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

“ Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“ Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“ Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar
Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029
Polemik Pabrik Arang Sisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan Gunung Sindur Bogor
Pj Bupati: Jabatan Fungsional Guru Bukan Sekadar Formalitas
Bendahara Desa Dukuhwringin, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi
KPU Majalengka Bubarkan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024
Berkah Farm Desa Brengkok Salah Satu Penggerak Unit Usaha Penggerak di Sektor Peternakan
Pj. Wali Kota Tegal Resmikan Niscala 5 Point Building
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:41 WIB

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:40 WIB

Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polemik Pabrik Arang Sisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan Gunung Sindur Bogor

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati: Jabatan Fungsional Guru Bukan Sekadar Formalitas

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:46 WIB

KPU Majalengka Bubarkan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru

daerah

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:41 WIB

daerah

Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:40 WIB