Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung hari ini di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

“ Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“ Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“ Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinjau Kawasan Transmigrasi Barelang, Menteri Iftitah Pastikan Kesiapan dan Kemandirian Warga Baru
Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Polantas Brebes Menyapa Perangkat Desa, Wujudkan Sinergi untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Semangat Hari Pahlawan, Prajurit Yonif 407/PK Ziarahi Jejak Sejarah Lewat Napak Tilas
Anggota DPR-RI Komisi XII Gelar Sosialisasi, Shanty Aldha: Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Program Nyata
Banjir Bandang Rusak Sumber Air, 7.500 Pelanggan PDAM Tirta Baribis Terancam Kekurangan Air Bersih
Rutan Batam Gelar FGD Bersama Stakeholder untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:36 WIB

Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi

Senin, 10 November 2025 - 11:37 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Senin, 10 November 2025 - 11:33 WIB

Polantas Brebes Menyapa Perangkat Desa, Wujudkan Sinergi untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Prajurit Yonif 407/PK Ziarahi Jejak Sejarah Lewat Napak Tilas

Minggu, 9 November 2025 - 19:47 WIB

Anggota DPR-RI Komisi XII Gelar Sosialisasi, Shanty Aldha: Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Program Nyata

Berita Terbaru