Polresta Magelang Amankan Oknum Guru Cabul, Korban Murid Sendiri

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Seorang guru salah satu SMP di Windusari Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12/2024).

Disebutkan Tersangka guru laki-laki tersebut adalah AS (53 tahun) warga Wonoboyo Temanggung, sedangkan Korban berinisial SHP (13 tahun) yang merupakan murid Tersangka sendiri.

“Modus dari Tersangka ini mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan Korban dan mengikat kedua tangan Korban,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menuturkan bahwa peristiwa pencabulan dilakukan Tersangka pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB di ruang OSIS dis salah satu SMP di Windusari. Bermula dari Tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Korban dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan Korban.

“Kemudian Tersangka ini sering mengantar Korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB, Tersangka menyeret korban ke dalam Ruang OSIS, kemudian Tersangka mengunci ruangan tersebut, setelah itu Tersangka mengikat tangan Korban dan melakukan pencabulan,” terang Kapolresta.

Namun, saat Tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, Korban berhasil melarikan diri, kemudian di malam harinya Tersangka mengirim WA kepada Korban berisi gambar tak senonoh.

“Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke guru Korban, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Berita Terkait

Upacara Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Kendal Digelar, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan
Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Jadi Brebes di Kecamatan Kersana
Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang
Perda Pencegahan Kebakaran Brebes Disahkan, Bupati Tekankan Kejelasan Peran dan Standar Penyelamatan
Warga Kaligangsa Brebes Apresiasi Respon Cepat PPK 1.1, Saluran Drainase Tersumbat di Normalisasi
*Harumkan Nama Satuan, Danyonif 407/PK Beri Penghargaan 5 Prajurit Juara Kick Boxing*
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Akibat Atap Rumah Bocor, Lantai Tanah Jadi Becek : Kisah Kakak Beradik Miskin di Desa Dukuhlo Bulakamba
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:12 WIB

Upacara Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Kendal Digelar, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:35 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Jadi Brebes di Kecamatan Kersana

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:06 WIB

Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:05 WIB

Perda Pencegahan Kebakaran Brebes Disahkan, Bupati Tekankan Kejelasan Peran dan Standar Penyelamatan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Warga Kaligangsa Brebes Apresiasi Respon Cepat PPK 1.1, Saluran Drainase Tersumbat di Normalisasi

Berita Terbaru