Polresta Magelang Amankan Oknum Guru Cabul, Korban Murid Sendiri

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Seorang guru salah satu SMP di Windusari Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12/2024).

Disebutkan Tersangka guru laki-laki tersebut adalah AS (53 tahun) warga Wonoboyo Temanggung, sedangkan Korban berinisial SHP (13 tahun) yang merupakan murid Tersangka sendiri.

“Modus dari Tersangka ini mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan Korban dan mengikat kedua tangan Korban,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menuturkan bahwa peristiwa pencabulan dilakukan Tersangka pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB di ruang OSIS dis salah satu SMP di Windusari. Bermula dari Tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Korban dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan Korban.

“Kemudian Tersangka ini sering mengantar Korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB, Tersangka menyeret korban ke dalam Ruang OSIS, kemudian Tersangka mengunci ruangan tersebut, setelah itu Tersangka mengikat tangan Korban dan melakukan pencabulan,” terang Kapolresta.

Namun, saat Tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, Korban berhasil melarikan diri, kemudian di malam harinya Tersangka mengirim WA kepada Korban berisi gambar tak senonoh.

“Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke guru Korban, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Berita Terkait

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar
Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029
Polemik Pabrik Arang Sisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan Gunung Sindur Bogor
Pj Bupati: Jabatan Fungsional Guru Bukan Sekadar Formalitas
Bendahara Desa Dukuhwringin, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi
KPU Majalengka Bubarkan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024
Berkah Farm Desa Brengkok Salah Satu Penggerak Unit Usaha Penggerak di Sektor Peternakan
Pj. Wali Kota Tegal Resmikan Niscala 5 Point Building
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:41 WIB

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:40 WIB

Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polemik Pabrik Arang Sisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan Gunung Sindur Bogor

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati: Jabatan Fungsional Guru Bukan Sekadar Formalitas

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:46 WIB

KPU Majalengka Bubarkan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru

daerah

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:41 WIB

daerah

Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:40 WIB