Polresta Magelang Amankan Oknum Guru Cabul, Korban Murid Sendiri

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG JATENG, BERITAFAKTA.ID – Seorang guru salah satu SMP di Windusari Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12/2024).

Disebutkan Tersangka guru laki-laki tersebut adalah AS (53 tahun) warga Wonoboyo Temanggung, sedangkan Korban berinisial SHP (13 tahun) yang merupakan murid Tersangka sendiri.

“Modus dari Tersangka ini mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan Korban dan mengikat kedua tangan Korban,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menuturkan bahwa peristiwa pencabulan dilakukan Tersangka pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB di ruang OSIS dis salah satu SMP di Windusari. Bermula dari Tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Korban dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan Korban.

“Kemudian Tersangka ini sering mengantar Korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB, Tersangka menyeret korban ke dalam Ruang OSIS, kemudian Tersangka mengunci ruangan tersebut, setelah itu Tersangka mengikat tangan Korban dan melakukan pencabulan,” terang Kapolresta.

Namun, saat Tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, Korban berhasil melarikan diri, kemudian di malam harinya Tersangka mengirim WA kepada Korban berisi gambar tak senonoh.

“Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke guru Korban, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak
Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota
Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok
Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain
Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
Panen Jagung Tahap 1 di Desa Kedungoleng, Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Mobil Perpustakaan Keliling Dinas Arpus Brebes Kunjungi SMP Negeri 3 Wanasari
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru