Terlilit Hutang, Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis

Senin, 6 Januari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, BERITAFAKTA.ID – Gara-gara Terlilit hutang, seorang pedagang Nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kacamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, nekad bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, yang diraciknya sendiri dan diedarkan melalui media sosial.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Dirumah pelaku Ade Irvana, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.

Saat digelandang dan diamankan polisi. Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.

“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.

“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta,” ungkap Ade Irvana.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gelombang Kekecewaan Hasil Konfercab PDI Perjuangan Brebes Meluas
Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
Berbagi Kasih Natal, Paramitha Ajak Umat Kristiani Perkuat Kerukunan
Polres Kendal Lakukan Reboisasi di Brangsong, Libatkan Warga dan Pemda
Senyum Ceria 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati
Puluhan Simpatisan PDI-P Wanasari Brebes Kecewa Hasil Konfercab 2025
Pompa Air Tenaga Surya Jadi Solusi Lahan Tadah Hujan di Kecamatan Susukan
Hutama Karya Bersama Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:49 WIB

Gelombang Kekecewaan Hasil Konfercab PDI Perjuangan Brebes Meluas

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Berbagi Kasih Natal, Paramitha Ajak Umat Kristiani Perkuat Kerukunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Polres Kendal Lakukan Reboisasi di Brangsong, Libatkan Warga dan Pemda

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:02 WIB

Senyum Ceria 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati

Berita Terbaru