Brebes, Beritafakta.id – Puluhan warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, berunjuk rasa di depan Kantor Balai Desa Tengguli pada Senin (6/1/2025).
Mereka menuntut kejelasan pengelolaan lahan kas desa yang digunakan sebagai lahan parkir oleh sebuah pabrik di desa tersebut.
Kartono, Ketua Aliansi Masyarakat Tengguli, menjelaskan aksi tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan lahan parkir yang dikelola pihak ketiga.
“Kami hadir untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya seusai unjuk rasa.
Kartono menambahkan, lahan parkir tersebut dibangun sekitar tahun 2019 dan hingga kini dikelola oleh pihak ketiga.
Ia berharap pengelolaan lahan parkir tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa atau lembaga desa lainnya agar hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Tengguli.
“Kami berharap pengelolaannya dikembalikan ke Pemerintah Desa agar dapat memberikan manfaat bagi warga Tengguli,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Tengguli, Agung Aqil Aghnia, menyatakan bahwa Pemdes Tengguli telah mengakomodir beberapa tuntutan warga, termasuk diantaranya usulan penutupan lahan parkir tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan lahan parkir tersebut telah terikat kerjasama dengan pihak ketiga yang sah secara hukum.
“Meskipun kami mengakomodir aspirasi warga, perlu diketahui bahwa pengelolaan lahan parkir ini sudah terikat kerjasama dengan pihak ketiga dan telah melalui proses hukum yang jelas, termasuk perjanjian yang telah dinotariskan,” jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa kerjasama tersebut sudah sah dan dilindungi hukum, sehingga Pemdes Tengguli tidak akan terpengaruh isu-isu yang beredar.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Bintang Terang Mandiri Fuaq Akhawan angkat bicara. Ditemui di lahan parkir miliknya, dirinya mengatakan kalau keberadaan lahan parkir yang dikelolanya itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahakan, terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) sudah dicek oleh Inspektorat.
“Pembangunan ini (lahan parkir) sudah melalui legal hukum atau prosedural dan birokasi yang jelas. Kita juga laporan pertahun juga sangat jelas,” ungkapnya kepada awak media.
Dan itu, kata dia, dalam laporan pertanggungjawabn yang mereka buat sudah di approve oleh Inspektorat Kabupaten Brebes dan Pendamping Desa. Di mana, bentuk kerjasamanya seperti apa, lanjutnya, sudah jelas.
“Dalam kerjasamanya itu seperti apa, Desa Tengguli itu memiliki lahan, yang mana lahan desa tersebut itu saya memberi 30 persen ke desa (pendapatan bagi hasil, Red) perbulan. Dan itu pertanggungjawabannya sudah jelas,” terangnya.
Dan selama parkiran itu dibangun, kata dia, pihaknya telah memberikan kontribusi ke desa sebesar Rp100 juta lebih.