Bujuk Rayu dan Ancaman: Kasus Pelecehan Anak dibawa Umur Terbongkar

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten Jateng, Beritafakta.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Klaten Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., menjelaskan, bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), warga setempat. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024. Tersangka menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

 

Pada hari kejadian, korban yang baru saja pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban. Dengan nada mengancam dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas.

“Pelaku berbicara kepada Korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban. Atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi,” ungkap AKBP Warsono.

Ketika perbuatan pelaku berlangsung, saksi datang dan langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain, pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.

“Saksi inisial W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, karena di pergoki oleh Sdri.W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya
GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi
LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif
Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah
RSUD Brebes Buka 82 Lowongan Kerja, 800 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi
BPD Medayu Desak Sertijab Kades Terpilih, Alasan Penataan Pemdes Bisa Tetapkan Kebijakan Strategis
Dugaan Pencemaran Limbah Industri, Petani Cimohong Brebes Menuntut Solusi dan Ganti Rugi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:48 WIB

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:23 WIB

GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:26 WIB

Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:39 WIB

LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:12 WIB

Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah

Berita Terbaru