Brebes, Beritafakta.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes selaku anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), setelah purna tugas atau pensiun akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ditandai melalui penandatanganan MoU Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati, di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Rabu (15/1/2025).
“Ini program baru Korpri Brebes, ke depan seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK setelah pensiun akan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Djoko yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Brebes.
Djoko mengatakan, selama ini Korpri ada program santunan kematian dan tali asih bagi ASN purna tugas. Di tahun ini, Korpri meningkatkan nilai kemanfaatan program sekaligus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita sosialisasikan program, jadi selama lima tahun setelah purna mereka mendapatkan jaminan sebagai pekerja informal, dan mereka akan mendapatkan tambahan nilai manfaat apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” terangnya.
Lanjut Djoko, program tersebut terobosan di tahun 2025, khususnya ASN yang memiliki pekerjaan sampingan setelah pensiun. Kata Djoko iuran bulanan Korpri saat ini golongan I sebesar Rp10 ribu, golongan II Rp15 ribu, golongan III Rp20 ribu dan golongan IV Rp 25 ribu.
“Untuk mendukung program baru iuran akan ditingkatkan yakni golongan I, II dan PPPK sebesar Rp20 ribu, golongan III eselon IV, staf BUMD Rp50 ribu, golongan IV, eselon III, Kabag BUMD Rp100 ribu, dan eselon II, Direktur BUMD Rp150 ribu,” jelasnya.
Djoko mengatakan, peningkatan iuran tentu memberikan tambahan nilai manfaat plus program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila purna tugas selama lima tahun mendapatkan Rp 42 juta dan bagi ASN yang bekerja sampingan mengalami kecelakaan kerja mendapatkan sebesar Rp70 juta.
“Iuran akan dibayarkan oleh Korpri, berlaku mulai Februari, dengan perubahan komposisi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi ASN purna tugas,” pungkasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes Ariya Dwi Rendra menyampaikan, BPJS ketenagakerjaan ada empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Tapi nanti yang untuk diikuti bapak ibu anggota Korpri yang punya aktivitas pekerjaan setelah pensiun yaitu dua program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran sebesar Rp10 ribu dan jaminan kematian Rp6.800 atau total keseluruhan Rp16.800,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tegal Endah Rahmawati mengatakan, Maret nanti akan diserahkan kartu kepesertaan secara simbolis.
“Saya mengucapkan terima kasih apresiasi kepada Pemkab Brebes atas dukungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri, ini semacam mengganti income yang hilang selama bekerja,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis program santunan kematian dan tali asih bagi ASN purna tugas periode Januari sampai Februari 2025.