Brebes, Beritafakta.id – Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo bersama Pimpinan Sanramedia Group, Agung mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta fitnah yang dilakukan 2 kepala desa ke Polres Brebes, Selasa (21/1/2025) malam.
Adapun kedua kepala desa tersebut yakni, berinsial AT selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kabupaten Brebes dan ST selaku sekretaris paguyuban.
“Pencemaran nama baik dilakukan dengan cara AT dan ST membuat himbauan yang berisi bahwa GNPK-RI dan Sanra Tv sering mendatangi desa dan menyudutkan dengan bahasa ada temuan dan penyalahgunaan wewenang yang ujung-ujungnya 86,” terang Budi Prabowo, usai laporan.
Di mana himbauan tersebut, menurut Budi Prabowo, disebarkan melalui whatsApp ke seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Brebes.
“Saya selaku Ketua GNPK-RI dan Agung selaku pimpinan PT Sanramedia Group mendapatkan informasi tersebut dari W selaku mantan kepala desa,” kata Budi Prabowo.
Meski demikian, lanjut Budi, pihaknya menggunakan azaz praduga tak bersalah. Jadi ia menduga bahwa yang menulis pesan di whatsApp itu adalah ketua dan Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.
“Karena dibawahnya tertera tulisan ketua paguyuban dan sekretaris,” ujarnya.
Terkait dengan tudingan dan tuduhan tersebut, Budi Prabowo membantah keras. Pihaknya sebagai penggerak anti korupsi jikalau mendatangi desa-desa hanya untuk menanyakan terkait dengan data temuan.
“Kami mendapatkan data, data kongkret dan real untuk dilaksanakan pengawasan kepada desa yang bersangkutan. Jadi saya tidak pernah menyudutkan apalagi meminta uang, yang ada kami menyambangi desa itu untuk menanyakan benar ngga apa yang sudah tertera di dalam APBDesa,” jelasnya.
“Adapun terkait dengan laporan ini kami juga sudah melaporkan ke Pimpinan Pusat GNPK-RI. Dan akan kami lanjutkan terus tidak ada istilah damai karena disinyalir bahwa ini adalah upaya menghalang-halangi kami melakukan pengawasan dalam tindak pidana korupsi,” tegas Budi Prabowo.
Senada juga disampaikan Pimpinan PT Sanramedia Group, Agung. Dirinya membantah keras atas tudingan yang beredar di whatsApp bahwa pihaknya mendatangi desa untuk menyudutkan atau meminta 86.
“Kami mendatangi desa itu dalam rangka investigasi tentang desa tersebut apabila ada temuan. Kita langsung laporkan ke Kejaksaan karena berdasarkan data yang didapat dan itu real 100 persen,” kata Agung.
“Kami merasa tercemar dengan beredarnya surat seperti itu. Oleh karena itu, terkait dengan pelaporan kami tidak ada istilah damai,” sambungnya tegas.