Tiga Mantan Kepsek di Brebes Bantah Mark Up, Ajukan Peninjauan Ulang SK Pemberhentian

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Tiga mantan kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Brebes mengajukan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian mereka dari jabatan.

Ketiga mantan kepala sekolah, yakni Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh S (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN 1 Tanjung), didampingi Suparnyo (mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (21/1/2025).

Audiensi dihadiri oleh Sutaryono, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Caridah, Kepala Dinas Dikpora, Yulia Kepala Dinas BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Brebes juga LSM LANDEP selaku pendamping ketiga mantan Kepsek tersebut.

Pemberhentian ketiga kepala sekolah tersebut terkait dengan temuan dugaan mark-up harga soal ujian.

Mantan ketua MKKS Kabupaten Brebes, Suparnyo menjelaskan bahwa harga soal ujian sebesar Rp 29.500,- merupakan hasil kesepakatan 170 kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Brebes, bukan mark-up.

Ia keberatan dengan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada tiga rekannya, dan meminta agar seluruh kepala sekolah yang terlibat juga dikenai sanksi yang sama.

Ina Purnamasari menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan pembayaran.

Mereka juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  sebuah tindakan yang bahkan mendapat apresiasi dari Irjen Kemendikbud.

Ina, yang telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun sebagai ASN dengan rekam jejak positif dan sejumlah penghargaan, juga berharap pemerintah daerah mengkaji ulang SK Pemberhentian.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan pengurus sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Sutaryono menyatakan akan berkonsultasi dengan Irjen Kemendikbud terkait keberatan tersebut, mengingat rekomendasi awal pemberhentian berasal dari lembaga tersebut.  “Kita akan meminta konsultasi kepada Irjend Kemendikbud karena rekomendasi awal itu dari Irjend,” ujar Sutaryono singkat.

Berita Terkait

Kapolda Kepri Buka Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu TA 2025: Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas
Subhanaallah, Indahnya Green House Kelurahan Jurang Mangu Timur, Lurah Gozali : “Suasana Asri, Hati Menjadi Tenang”
Berakibat Banjir Dibeberapa Perum Kel Belian Diduga Ada Permainan Proyek BP Batam & Developer
Wapres Kunjungi Desa Mekar Mukti, Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis
Rutan Batam Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
Rutan Batam Ikuti Penguatan Kehumasan oleh Ditjenpas, Dorong Citra Positif Pemasyarakatan
Dua Program Prioritas Dinperwaskim Brebes Capai 77-92%, Dhani: Kami Pastikan Tepat Waktu
PAC GCP.08 Kecamatan Karang Bahagia Resmi Dilantik
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:25 WIB

Kapolda Kepri Buka Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu TA 2025: Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:42 WIB

Subhanaallah, Indahnya Green House Kelurahan Jurang Mangu Timur, Lurah Gozali : “Suasana Asri, Hati Menjadi Tenang”

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:27 WIB

Berakibat Banjir Dibeberapa Perum Kel Belian Diduga Ada Permainan Proyek BP Batam & Developer

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:14 WIB

Wapres Kunjungi Desa Mekar Mukti, Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:59 WIB

Rutan Batam Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Berita Terbaru