Tiga Mantan Kepsek di Brebes Bantah Mark Up, Ajukan Peninjauan Ulang SK Pemberhentian

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Tiga mantan kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Brebes mengajukan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian mereka dari jabatan.

Ketiga mantan kepala sekolah, yakni Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh S (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN 1 Tanjung), didampingi Suparnyo (mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (21/1/2025).

Audiensi dihadiri oleh Sutaryono, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Caridah, Kepala Dinas Dikpora, Yulia Kepala Dinas BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Brebes juga LSM LANDEP selaku pendamping ketiga mantan Kepsek tersebut.

Pemberhentian ketiga kepala sekolah tersebut terkait dengan temuan dugaan mark-up harga soal ujian.

Mantan ketua MKKS Kabupaten Brebes, Suparnyo menjelaskan bahwa harga soal ujian sebesar Rp 29.500,- merupakan hasil kesepakatan 170 kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Brebes, bukan mark-up.

Ia keberatan dengan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada tiga rekannya, dan meminta agar seluruh kepala sekolah yang terlibat juga dikenai sanksi yang sama.

Ina Purnamasari menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan pembayaran.

Mereka juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  sebuah tindakan yang bahkan mendapat apresiasi dari Irjen Kemendikbud.

Ina, yang telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun sebagai ASN dengan rekam jejak positif dan sejumlah penghargaan, juga berharap pemerintah daerah mengkaji ulang SK Pemberhentian.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan pengurus sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Sutaryono menyatakan akan berkonsultasi dengan Irjen Kemendikbud terkait keberatan tersebut, mengingat rekomendasi awal pemberhentian berasal dari lembaga tersebut.  “Kita akan meminta konsultasi kepada Irjend Kemendikbud karena rekomendasi awal itu dari Irjend,” ujar Sutaryono singkat.

Berita Terkait

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat
Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal
Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan
Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Karakter Siswa SMK Puspo Negoro 01
Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan
Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan
Percepat Infrastruktur Desa, Polda Jateng Bangun Jembatan Presisi di Kendal
Komitmen Dukung Program Pemerintah, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat ASRI
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:55 WIB

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:25 WIB

Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:23 WIB

Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20 WIB

Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan

Berita Terbaru