Tiga Mantan Kepsek di Brebes Bantah Mark Up, Ajukan Peninjauan Ulang SK Pemberhentian

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Tiga mantan kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Brebes mengajukan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian mereka dari jabatan.

Ketiga mantan kepala sekolah, yakni Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh S (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN 1 Tanjung), didampingi Suparnyo (mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (21/1/2025).

Audiensi dihadiri oleh Sutaryono, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Caridah, Kepala Dinas Dikpora, Yulia Kepala Dinas BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Brebes juga LSM LANDEP selaku pendamping ketiga mantan Kepsek tersebut.

Pemberhentian ketiga kepala sekolah tersebut terkait dengan temuan dugaan mark-up harga soal ujian.

Mantan ketua MKKS Kabupaten Brebes, Suparnyo menjelaskan bahwa harga soal ujian sebesar Rp 29.500,- merupakan hasil kesepakatan 170 kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Brebes, bukan mark-up.

Ia keberatan dengan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada tiga rekannya, dan meminta agar seluruh kepala sekolah yang terlibat juga dikenai sanksi yang sama.

Ina Purnamasari menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan pembayaran.

Mereka juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  sebuah tindakan yang bahkan mendapat apresiasi dari Irjen Kemendikbud.

Ina, yang telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun sebagai ASN dengan rekam jejak positif dan sejumlah penghargaan, juga berharap pemerintah daerah mengkaji ulang SK Pemberhentian.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan pengurus sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Sutaryono menyatakan akan berkonsultasi dengan Irjen Kemendikbud terkait keberatan tersebut, mengingat rekomendasi awal pemberhentian berasal dari lembaga tersebut.  “Kita akan meminta konsultasi kepada Irjend Kemendikbud karena rekomendasi awal itu dari Irjend,” ujar Sutaryono singkat.

Berita Terkait

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya
GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi
LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif
Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah
RSUD Brebes Buka 82 Lowongan Kerja, 800 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi
BPD Medayu Desak Sertijab Kades Terpilih, Alasan Penataan Pemdes Bisa Tetapkan Kebijakan Strategis
Dugaan Pencemaran Limbah Industri, Petani Cimohong Brebes Menuntut Solusi dan Ganti Rugi
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:48 WIB

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:23 WIB

GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:26 WIB

Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:39 WIB

LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:12 WIB

Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah

Berita Terbaru