BREBES, Beritafakta.id – Perangkat Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah diduga melakukan menyalahgunakan dana desa sampai 700 juta untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuhwringin Hery Kurniawan.
“Atas kejadian yang dilakukan perangkat desa sebagai bendahara inisial C, sebagai orang tuanya sudah menyampaikan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut yang di pakai oleh anaknya,” ujar Hery ditemui di kantornya, Kamis (23/1).
“Lanjut Hery, Sebenarnya pengembalian itu sudah dilakukan sebagian sebelum ada aksi warga, dan sebagian masih diusahakan akan segera dikembalikan,” terangnya.
Dibeberkan Hery, peluang penyelewengan anggaran itu diduga lantaran pencairan ke pihak bank dilakukan sendiri.
“Dan syarat pencairan di Bank harus disertai tanda tangan 3 orang, yaitu Kades, Sekdes dan bendahara, namun. rupanya bendahara entah dengan bagaimana ternyata bisa dilakukan sendiri, sehingga akhirnya terjadi penyelewengan,” kata Hery.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya aksi warga melakukan demo di Kantor pemerintah Desa Dukuhwringin pada, Selasa (21/1/2025) kemarin.
Dalam aksinya warga selain mengungkit korupsi yang dilakukan perangkat desanya, mereka juga menuntut pemerintah desa transparan dalam penggunaan keuangan desa dan meminta tata kelola yang lebih baik lagi.
Salah satunya sejumlah program anggaran tahun 2024 yang tidak di realisasikan untuk pembangunan.
Dalam aksinya, ratusan warga geruduk Kantor Kepala Desa Dukuhwringin sembari lantunkan tahlil dan tabur bunga serta membawa replika keranda.
Ahmad Junaedi, koordinator aksi dalam orasinya menyoroti soal dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa, juga soroti persoalan pengelolaan pelayanan masyarakat yang dianggap buruk
“Kami membawa tuntutan soal transparansi keuangan desa tahun 2024. Kemudian soal tata kelola pemerintahan, seperti pengelolaan sampah, sertifikat tanah (PTSL) karena sudah lama dan banyak yang belum jadi. Serta yang ketiga itu pengelola kegiatan pembangunan hanya dikelola satu orang, tanpa melibatkan masyarakat lain,” katanya.
Sementara itu diakui oleh Kepala Desa Dukuhwringin, Mashuri , satu perangkatnya menyelewengkan anggaran sekitar 700 juta.
Dalam audiensi itu Mashuri mengakui salah satu perangkat desa telah menggunakan Dana Desa tahun 2024 sebanyak Rp 162 juta untuk kepentingan pribadi.
Rinciannya, di beberkan Mashuri, uang sebanyak Rp 30 juta harusnya untuk insentif kader posyandu, dan Rp 132 juta untuk proyek pembangunan lain. Namun uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah digunakan sesuai peruntukan.
Perangkat desa bersangkutan juga menggunakan Rp 175 juta Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan jalan. Kemudian menggunakan Rp 260 juta Bantuan Keuangan untuk rehab RTLH sebanyak 13 rumah.
Mashuri juga menyampaikan sejumlah program Dana Desa tahun 2024 yang di pertanyakan warga sudah dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.
Meski begitu Ia tidak menampik ada sebagian yang belum kelar lantaran ada kendala, terutama realiasi pembanguan RTLH.