Brebes, Beritafakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Polda Jateng, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan menangkap Empat belas tersangka. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan dan pencurian rel kereta api.
Kapolres Brebes, AKBP Oka Mahendra, melalui Kasatreskrim AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, sementara pencurian rel kereta api terjadi di Kecamatan Bumiayu.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan, kata, Kasatreskrim, dua pelaku utama Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung dan tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap.
“Empat anggota komplotan lainnya, yang bertugas sebagai informan, masih dalam pengejaran polisi (Buron),” ungkap Kasatreskrim, Senin (3/1/2025).
Menurut, Kasatreskrim, peristiwa terjadi pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan senjata api rakitan berhasil masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu gerbang dan mendobrak pintu kemudian pelaku menyekap penghuni rumah menggunakan lakban dan tali sebelum menggasak emas, uang, dan telepon genggam milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, jelas, Kasatreskrim, kasus pencurian rel kereta api melibatkan sembilan tersangka.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas KAI pada Minggu, 2 Februari 2025, yang melihat para pelaku sedang melakukan aksinya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.
“Para tersangka ditangkap saat membawa hasil curian. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, pengangkut rel, pemotong besi rel dengan las dan sebagai penyewa mobil,” pungkas Kasatreskrim.