Brebes, Beritafakta.id – Ratusan massa dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Hati Kita dan Gertak, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Brebes pada Senin, 3 Februari 2025, untuk melaporkan dugaan praktik suap penggelembungan suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 20 Januari 2025.
Handoko, Ketua LSM Hati Kita, menyatakan kedatangannya bertujuan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memproses dugaan penyuapan, penggelembungan suara, dan penyimpangan lainnya yang terjadi selama Pileg 2024. “Kami berupaya mengedukasi masyarakat dan mendorong APH untuk mengusut tuntas dugaan penyuapan dan penyimpangan ini,” ujarnya.
Suntoro dari LSM Gertak menambahkan, laporan Kami didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap dalam sidang putusan etik DKPP RI.
Sidang tersebut, menurut Suntoro, menunjukkan dugaan keterlibatan oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes dalam praktik penyuapan.
“Salah satu saksi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, menyatakan menerima uang dari oknum pegawai KPU Brebes,” ungkap Suntoro.
Uang tersebut diduga digunakan untuk meningkatkan perolehan suara salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai PDI Perjuangan.
Suntoro menegaskan bahwa nominal uang yang dimaksud cukup signifikan, sesuai kesaksian anggota PPK Larangan.
Kedua LSM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyuapan ini. “Kami berharap APH segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkas Suntoro.