Dugaan Pencemaran Limbah Industri, Petani Cimohong Brebes Menuntut Solusi dan Ganti Rugi

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, menuntut ganti rugi dari PT Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu (5/1). Audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan PT Daehan.

Dalam audiensi tersebut Petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 7 bau (4.900 m²) tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri. Hal ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun.

H. Hasim (53), perwakilan petani, mengakui adanya dampak positif PT Daehan terhadap perekonomian warga. Namun, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar.

Suasana audiensi sempat menegang ketika Bambang (50), seorang petani, mempertanyakan tanggung jawab PT Daehan jika uji laboratorium menunjukkan hasil negatif.

Dengan nada tegas, ia bertanya, “Jika hasil laboratorium hasilnya Nol (menunjukkan tidak ada pencemaran, red) dan PT Daehan tetap menolak bertanggung jawab, apa langkah selanjutnya yang akan Bapak/Ibu ambil? “ucap Bambang.

Seruan spontan para petani langsung menggema, “Kalau tidak ada ganti rugi, kita demo!”

Sementara itu, perwakilan PT Daehan, Nanang, mengakui bahwa perusahaan telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes menyusul pemberitaan di media sosial.

Nanang menjelaskan bahwa pada Selasa (4/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah mengambil sampel limbah di PT Daehan Global untuk uji laboratorium. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi dari uji tersebut masih ditunggu.

Menanggapi tuntutan petani, Nanang menyatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa proses penyelesaian masalah ini memerlukan beberapa tahapan.

Sebagai kesepakatan, PT Daehan berjanji akan memberikan respons terhadap tuntutan petani dalam waktu satu minggu.

Berita Terkait

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat
Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal
DPRD di Daerah Pemilihan lll Banjarnegara Akan Mengawal Sampai ke RKPD 2027.
Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan
Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Karakter Siswa SMK Puspo Negoro 01
Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan
Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan
Percepat Infrastruktur Desa, Polda Jateng Bangun Jembatan Presisi di Kendal
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:55 WIB

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:14 WIB

DPRD di Daerah Pemilihan lll Banjarnegara Akan Mengawal Sampai ke RKPD 2027.

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:25 WIB

Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:23 WIB

Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Berita Terbaru