Dugaan Pencemaran Limbah Industri, Petani Cimohong Brebes Menuntut Solusi dan Ganti Rugi

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, menuntut ganti rugi dari PT Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu (5/1). Audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan PT Daehan.

Dalam audiensi tersebut Petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 7 bau (4.900 m²) tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri. Hal ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun.

H. Hasim (53), perwakilan petani, mengakui adanya dampak positif PT Daehan terhadap perekonomian warga. Namun, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar.

Suasana audiensi sempat menegang ketika Bambang (50), seorang petani, mempertanyakan tanggung jawab PT Daehan jika uji laboratorium menunjukkan hasil negatif.

Dengan nada tegas, ia bertanya, “Jika hasil laboratorium hasilnya Nol (menunjukkan tidak ada pencemaran, red) dan PT Daehan tetap menolak bertanggung jawab, apa langkah selanjutnya yang akan Bapak/Ibu ambil? “ucap Bambang.

Seruan spontan para petani langsung menggema, “Kalau tidak ada ganti rugi, kita demo!”

Sementara itu, perwakilan PT Daehan, Nanang, mengakui bahwa perusahaan telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes menyusul pemberitaan di media sosial.

Nanang menjelaskan bahwa pada Selasa (4/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah mengambil sampel limbah di PT Daehan Global untuk uji laboratorium. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi dari uji tersebut masih ditunggu.

Menanggapi tuntutan petani, Nanang menyatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa proses penyelesaian masalah ini memerlukan beberapa tahapan.

Sebagai kesepakatan, PT Daehan berjanji akan memberikan respons terhadap tuntutan petani dalam waktu satu minggu.

Berita Terkait

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya
GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi
LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif
Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah
RSUD Brebes Buka 82 Lowongan Kerja, 800 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi
BPD Medayu Desak Sertijab Kades Terpilih, Alasan Penataan Pemdes Bisa Tetapkan Kebijakan Strategis
Ratusan Warga Dukuh Lamaran Geruduk Balai Desa Sitanggal, Tuntut Perbaikan Jalan dan Hapus Dugaan Pungli
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:48 WIB

Kades Termuda di Banjarnegara Resmi Pimpin Desanya,Pesan,Harapannya serta Cita Cita, Motivasi, Intuisi dan Spiritnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:23 WIB

GNPK-RI Brebes dan SANRANEWS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:26 WIB

Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:39 WIB

LSH Brebes Desak Kejari Usut Kasus Dugaan Klaim BPJS Fiktif

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:12 WIB

Wujud Kepedulian Sosial ke Warga Dari Pengelola Pertambangan Pasir Putih Desa Kali Tengah

Berita Terbaru