Brebes, Beritafakta.id – Petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, menuntut ganti rugi dari PT Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu (5/1). Audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan PT Daehan.
Dalam audiensi tersebut Petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 7 bau (4.900 m²) tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri. Hal ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun.
H. Hasim (53), perwakilan petani, mengakui adanya dampak positif PT Daehan terhadap perekonomian warga. Namun, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar.
Suasana audiensi sempat menegang ketika Bambang (50), seorang petani, mempertanyakan tanggung jawab PT Daehan jika uji laboratorium menunjukkan hasil negatif.
Dengan nada tegas, ia bertanya, “Jika hasil laboratorium hasilnya Nol (menunjukkan tidak ada pencemaran, red) dan PT Daehan tetap menolak bertanggung jawab, apa langkah selanjutnya yang akan Bapak/Ibu ambil? “ucap Bambang.
Seruan spontan para petani langsung menggema, “Kalau tidak ada ganti rugi, kita demo!”
Sementara itu, perwakilan PT Daehan, Nanang, mengakui bahwa perusahaan telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes menyusul pemberitaan di media sosial.
Nanang menjelaskan bahwa pada Selasa (4/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah mengambil sampel limbah di PT Daehan Global untuk uji laboratorium. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi dari uji tersebut masih ditunggu.
Menanggapi tuntutan petani, Nanang menyatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa proses penyelesaian masalah ini memerlukan beberapa tahapan.
Sebagai kesepakatan, PT Daehan berjanji akan memberikan respons terhadap tuntutan petani dalam waktu satu minggu.