Satpol PP Brebes Gencar Razia Miras dan Prostitusi, Satu Warga Dijatuhi Sanksi Denda

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, dijatuhi sanksi denda Rp500.000 dan subsider kurungan satu bulan penjara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (13/2).

Kasatpol PP Kabupaten Brebes, Haris, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021,” terang Haris.

Haris menambahkan bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.

Ia berharap razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras.

Selain miras, Haris mengungkapkan Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring (offline).

Berita Terkait

Wabup: Penanganan Miskin Ekstrem Harus Dilakukan Secara Komprehensif
Konektivitas Aceh Menguat: Tol Sigli-Banda Aceceh Tuntas 2025
Lapas Brebes Gelar Senam Sehat, Warga Binaan dan Petugas Bersatu dalam Semangat Kebugaran
Dandim Pemalang Bersama Anggota Mengikuti Bakti Sosial Donor Darah
Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup, Dandim Pemalang Berharap Akan Lahir Bibit Baru Atlit Pencak Silat
Over Dimension and Over Loading / ODOL Gencar Disosialisasikan Pihak Polres Pemalang
Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka
Diduga Pelaku Oknum ASN Kecamatan Jatiuwung Tidak Koperatif, Gimson : “Saya Tempuh Jalur Hukum, Supaya Jelas Dan Tidak Ada Korban Berikut nya”
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 04:20 WIB

Wabup: Penanganan Miskin Ekstrem Harus Dilakukan Secara Komprehensif

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:04 WIB

Konektivitas Aceh Menguat: Tol Sigli-Banda Aceceh Tuntas 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:12 WIB

Lapas Brebes Gelar Senam Sehat, Warga Binaan dan Petugas Bersatu dalam Semangat Kebugaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18 WIB

Dandim Pemalang Bersama Anggota Mengikuti Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:12 WIB

Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup, Dandim Pemalang Berharap Akan Lahir Bibit Baru Atlit Pencak Silat

Berita Terbaru