Brebes, Beritafakta.id – DPC LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Brebes menggelar audiensi dengan PT Daehan Global di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Selasa (18/2/2025).
Audensi yang dimulai pukul 9.30 WIB ini diikuti, Kadin DLH Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, Ketua LSM Harimau, Willy Raymond bersama sejumlah anggota serta perwakilan dari PT Daehan Global, Nanang didampingi dengan rekannya.
Adapun audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala DLH ini terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Daehan Global.
Ketua DPC LSM Harapan Masyarakat Indonesia Maju (Harimau) Brebes, Willy Raymond mengungkap berbagai dampak pengaruh dari dugaan tercemarnya lahan pertanian bagi keberlangsungan hidup para petani.
Persoalan ini, menurut Willy, menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Terutama perusahaan yang diduga melakukan pencemaran. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah di mana saat ini sedang menjadi program utama sebagai Ketahanan Pangan,” kata Willy Raymond, usai Audiensi.
Willy Raymond menyoroti, bahwa air limbah yang keluar dari PT Daehan Global mengalir ke sawah warga. Di mana hal itu diduga menyebabkan pencemaran yang berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Meski status limbah tersebut, apakah tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3, masih perlu dikonfirmasi, dampak terhadap lingkungan sudah terasa,” ujar Willy.
Menurutnya, masyarakat pemilik lahan sawah yang terdampak merasakan kerugian akibat adanya luberan air limbah.
“Jika ada pencemaran lingkungan, baik limbah B3 maupun non-B3, seharusnya ada sanksi tegas. Kenyataannya, tidak ada tindakan nyata yang diberikan kepada PT Daehan,” tegasnya.
Selain dugaan pencemaran limbah, audiensi ini juga, kata Willy, mengungkap lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes terhadap aktivitas PT Daehan Global.
Sementara itu, dalam sesi tanya-jawab, Willy mempertanyakan apakah DLH pernah melakukan inspeksi langsung ke PT. Daehan terkait pembuangan limbah.
Di sisi lain, menanggapi hal itu, Kepala DLH, La Ode Vindar Aris Nugroho menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan dan proses inspeksi masih berjalan.
DLH juga menyatakan bahwa mereka akan segera mengeluarkan hasil uji laboratorium terkait kualitas limbah yang dibuang PT Daehan pada 24 Februari 2025.
La Ode menyebut, Kalau dikembalikan undang-undang terkait sanksi pidana bagi pemrakarsa yang melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 PP nomor 5 Tahun 2021.
“Perusahaan atau pelaku usaha harus melakukan urutan proses perijinan sesuai dengan peraturan yaitu mengurus OSS, melakukan verifikasi kesesuaian tata ruang, Andalalin semua hal tersebut PT Daehan sudah melaksanakan,” terang La Ode, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2).
PT Daehan juga, kata La Ode, sudah membuat instalasi pengelolaan air limbah berupa Waste Water Treatment Plant (WWTP). Dan sudah melakukan proses tersebut.
“Di dalam WWTP terdapat indikator dan parameter yang harus disesuaikan dengan baku mutu kualitas air,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut La Ode, PT Daehan juga melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pelaporan UKL dan UPL sesuai dengan regulasi.
Di mana dalam dokumen tersebut meliputi hasil hasil uji kualitas air limbah harus dikontrol sebelum dikeluarkan ke badan air agar masih di bawah ambang batas indicator parameter yang berlaku.
“Terdapat berita acara pengawasan yang dilakukan oleh para pengawas dari dinas lingkungan hidup dan hal tersebut sesuai kondisi eksisting yang ada,” ujar La Ode.
La Ode menyebut, hasil uji sedang diproses dan akan keluar pada Senin depan 24 Februari 2025.
Dikatakannya, surat aduan yang dilayangkan ke dinas LH harus disposisi sesuai dengan nomenklaturnya langsung melakukan verifikasi lapangan ke PT Daehan dan DLH.
“Terdapat indikator alami berupa ikan dan tanaman biota air yang hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, LSM Harimau bersama masyarakat mendesak agar:
1. DLH segera mengumumkan hasil laboratorium secara terbuka tanpa intervensi dari pihak manapun.
2. DPRD Brebes turun tangan dalam mengawasi dugaan ketidaktegasan DLH kepada PT Daehan.
3. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap PT Daehan jika terbukti mencemari lingkungan.
4. Audit independen terhadap pengelolaan WWTP PT Daehan untuk memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi sebagaimana mestinya.(Rusmono)