Polisi Siap Jerat Pelaku Perang Sarung dengan KUHP

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Beritafakta.id – Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perang sarung. Bahkan, pihaknya akan memproses hukum secara tegas jika terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana menyatakan, bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Pasalnya, dalam aksinya, pelaku sering menyisipkan benda-benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.
“Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa,” kata Edi Rahmat Mulyana di Batang, Senin (25/3/2025).

Menurutnya, kepolisian telah menerima banyak laporan terkait perang sarung di beberapa titik. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut. Polres Batang, kata dia, akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perang sarung.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Imam Muhtadi menjelaskan, pelaku berpotensi dikenai pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2), serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Edi Rahmat Mulyana menegaskan, jika aksi perang sarung tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Batang juga mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih efektif.

Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka saat di luar rumah, terutama selama bulan puasa.
“Awasi kegiatan mereka, jangan sampai terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesan AKBP Edi Rahmat.

Dengan langkah tegas ini, Polres Batang berharap dapat meminimalisir aksi perang sarung yang kerap terjadi menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Berita Terkait

Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati
Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik, DPRD Sidak Lokasi
Rumahnya Ludes Terbakar, Tinggal Sisa Baju yang di Pakai
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Setelah Sukses Dengan Pagelaran Wayang, Kartasura Akan Menyuguhkan Gebrakan Baru Ketoprak Babad Kartasura
Siap Layani Pemudik, Kapolres Brebes Cek Kesiapan Operator Layanan Mudik 110
Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp. 2,3 Miliar Hasil Korupsi
Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 21:49 WIB

Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati

Senin, 17 Maret 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik, DPRD Sidak Lokasi

Senin, 17 Maret 2025 - 15:39 WIB

Rumahnya Ludes Terbakar, Tinggal Sisa Baju yang di Pakai

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:20 WIB

Setelah Sukses Dengan Pagelaran Wayang, Kartasura Akan Menyuguhkan Gebrakan Baru Ketoprak Babad Kartasura

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:24 WIB

Siap Layani Pemudik, Kapolres Brebes Cek Kesiapan Operator Layanan Mudik 110

Berita Terbaru

Berita

Donasi Palestina, Wurja Sampaikan Empati

Senin, 17 Mar 2025 - 21:49 WIB

Berita

Rumahnya Ludes Terbakar, Tinggal Sisa Baju yang di Pakai

Senin, 17 Mar 2025 - 15:39 WIB