Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes lPolda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, (13/3/2025).

Tersangka, Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, ditangkap saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air. BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter.

Tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru.

Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Resandro menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut. (Rusmono)

 

Berita Terkait

Kapolres Semarang Pantau Langsung Rombongan Demo ODOL Melintas Kabupaten Semarang
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Banjarharjo Dukung Panen 5 Ton Jagung di Brebes
Koperasi Merah Putih Menghapus Ekonomi Neo Liberal
Kapolri Hadiri Bhayangkara Sport Day 2025, Tekankan Sinergitas Aparat Penegak Hukum
Mitha, Tunjukkan Kepedulian kepada Penderita Kanker Mata
Laporan Komandi Danyontaifib 1 Marinir Kepada Danpasmar 1
Bakti Religi Polres Brebes, Aksi Bersih Bersih Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Pemkab Brebes, Menganggarkan Rp 112 Miliar Untuk Proyek Fisik Tahun 2025
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 16:24 WIB

Kapolres Semarang Pantau Langsung Rombongan Demo ODOL Melintas Kabupaten Semarang

Minggu, 22 Juni 2025 - 04:55 WIB

Koperasi Merah Putih Menghapus Ekonomi Neo Liberal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Kapolri Hadiri Bhayangkara Sport Day 2025, Tekankan Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:06 WIB

Mitha, Tunjukkan Kepedulian kepada Penderita Kanker Mata

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:22 WIB

Laporan Komandi Danyontaifib 1 Marinir Kepada Danpasmar 1

Berita Terbaru