Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes lPolda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, (13/3/2025).

Tersangka, Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, ditangkap saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air. BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter.

Tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru.

Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Resandro menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut. (Rusmono)

 

Berita Terkait

Polisi Peduli Kesehatan Pesisir, Dirpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda
: Presiden Resmikan RDMP Balikpapan, Pertagas Pastikan Pasokan Gas Andal untuk Kilang
Debit Air Kali Perancis Masih Tinggi, Jasa Marga Lanjutkan Penanganan Genangan Tol Sedyatmo
. Jasa Marga Operasikan 9 Pompa untuk Percepat Penanganan Genangan di Tol Sedyatmo
Kementerian Transmigrasi Siapkan Beasiswa Patriot untuk Cetak SDM Unggul Kawasan Transmigrasi
Travoy Hub dan Travoy Rest Jadi Sorotan Inovasi JMRB di Travoy Fest 2026
Mendes Yandri Terbitkan Permendesa 16/2025 untuk Percepat Implementasi Kopdes Merah Putih
Mendes Yandri Lepas Bus Esports Desa, Dorong Kreativitas Gamer Muda di Perdesaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:52 WIB

Polisi Peduli Kesehatan Pesisir, Dirpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:43 WIB

: Presiden Resmikan RDMP Balikpapan, Pertagas Pastikan Pasokan Gas Andal untuk Kilang

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:00 WIB

Debit Air Kali Perancis Masih Tinggi, Jasa Marga Lanjutkan Penanganan Genangan Tol Sedyatmo

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:53 WIB

. Jasa Marga Operasikan 9 Pompa untuk Percepat Penanganan Genangan di Tol Sedyatmo

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:33 WIB

Kementerian Transmigrasi Siapkan Beasiswa Patriot untuk Cetak SDM Unggul Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

SPORT

Medan Falcons Bertekad Menangi 2 Laga Kandang

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:17 WIB