Brebes, Beritafakta.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita mendatangi Polres Brebes untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pengaduan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kedatangan mereka dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan Polres Brebes.
Bagus Handoko, Ketua LSM Hati Kita, menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes. “Kejari Brebes akan memproses kasus dugaan penggelembungan suara, dan Polres Brebes mendukung penuh proses tersebut,” ujar Bagus Handoko usai memberikan keterangan di Satreskrim Polres Brebes pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Bagus, pengaduan dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024 telah diajukan oleh dua LSM, yaitu Hati Kita dan Gertak, kepada Kejari Brebes dan Polres Brebes pada tanggal 20 Februari lalu. Laporan tersebut merujuk pada hasil keputusan sidang kode etik DKPP RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.
“Pihak terduga telah dipanggil oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Brebes untuk dimintai keterangan,” kata Bagus. Ia juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes, dirinya dimintai penjelasan mengenai dasar pengaduan yang diajukan oleh LSM Hati Kita.
“Dasar pengaduan kami adalah hasil dari sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap KPU dan Bawaslu Brebes,” tegas Bagus Handoko. (Rusmono)