Batam, beritafakta.id – AN, seorang pengusaha Hotel ternama di kawasan Pelita lubuk baja Batam, kini mencuat dalam penyelidikan dugaan keterlibatan nya dalam peredaran rokok ilegal Hmind. Rokok tanpa pita cukai ini telah menjadi sorotan Bea Cukai Batam sebagai salah satu merek ilegal yang merugikan Negara.
Bea Cukai Batam bersama instansi terkait tengah berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Maraknya peredaran rokok ilegal menjadikan Kota Batam sebagai sarang dan surganya bagi para mafia untuk mencari keuntungan pribadi.
Salah satu merek rokok ilegal tanpa pita cukai yaitu HMild yang menjadi fokus BC Batam dalam menekan peredarannya. Bukan hanya itu, Bos salah satu hotel di Seputaran Pelita Lubuk Baja. Kota Batam inisial “AN” disebut-sebut sebagai mafia rokok HMild tersebut.
Sesuai dengan tulisan yang ada di kemasan, Rokok Hmild diduga diproduksi oleh PT Fantastik Internasional yang terletak di Kawasan Tunas Industri Batam Center. Kota Batam.
Dugaan modus yang digunakan ialah dengan memainkan Kouta Produksi, mereka (mafia) memproduksi rokok tersebut melebihi Kouta yang diberikan, serta menyelundupkannya melalui pelabuhan – pelabuhan tikus agar dapat keluar dari Kota Batam dan bisa diedarkan diluar kota.
“Pemain rokok Hmind itu inisial AN, dia juga punya beberapa hotel di Seputaran Pelita Lubuk Baja. Kota Batam. Perusahaan produksi nya di Tunas Industri Batam Center, PT Fantastik Internasional,” ungkap sumber inisial ML kepada media. Rabu, (14/04-25).
Selain harganya murah dan mudah didapat, Rokok Hmind berhasil memikat selera perokok untuk membelinya dan menjadi Raja di Pasar Dagang Kota Batam.
“Rokok HMind sangat laris dan banyak yang beli, mungkin karena harga nya yang murah dan setiap warung atau kaki lima sudah banyak yang jual, makanya banyak yang beli. Biasanya harga diwarung 10 ribu per bungkusnya,” terang ML lagi.
Sementara itu, bagi para mafia rokok ilegal tanpa pita cukai dapat dijerat pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat Batam berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan AN dalam peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik ilegal yang merugikan Negara dan Masyarakat.
Simon T