Polres Tegal Gelar Ungkap Kasus Pembunuhan di Dukuh Siketi

Kamis, 24 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Beritafakta.id – Kepolisian Resor Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal pada Rabu, 23 April 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., dan Plh. Kasi Humas Ipda Komarudin, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tegal mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Korban, Sdri. Ponirah binti Wajad, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat serangan brutal menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan oleh tersangka berinisial MKH.

“Korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian ganti. Namun, saat berada di depan rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka,” ungkap Kapolres.

Tersangka sempat melemparkan golok ke arah korban namun meleset. Saat korban berusaha kabur dan meminta tolong, ia terjatuh karena menabrak besi jemuran. Tersangka kemudian mendekati korban dan secara sadis melakukan pembacokan berulang kali ke bagian leher belakang korban hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian seketika.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban. Konflik tersebut dipicu oleh kejadian satu tahun lalu, saat keluarga korban membangun rumah dengan bantuan kerja bakti warga. Hal tersebut diduga menyinggung perasaan tersangka secara emosional.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga hubungan baik antarwarga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

PSDAPR Brebes-BBWS Cimanuk Cisanggarung Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Ketanggungan
Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme
Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Brebes Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi
Pangdam IV/Diponegoro, Resmikan Sumur Bor di Masaran
Demi Masyarakat, Hari Libur Rabat Beton Tetap Dikebut
Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Kalibawang di Kulonprogo, Dorong Pemerataan Air untuk Swasembada Pangan
Tak Ada Pengungsi, Bupati Brebes Tinjau 4 Desa Terdampak Banjir di Ketanggungan
Polres Kendal Gelar Apel Operasi Berantas Premanisme, Libatkan Ratusan Personel Gabungan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:01 WIB

PSDAPR Brebes-BBWS Cimanuk Cisanggarung Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Ketanggungan

Senin, 12 Mei 2025 - 18:21 WIB

Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 06:53 WIB

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Brebes Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi

Senin, 12 Mei 2025 - 04:25 WIB

Demi Masyarakat, Hari Libur Rabat Beton Tetap Dikebut

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:28 WIB

Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Kalibawang di Kulonprogo, Dorong Pemerataan Air untuk Swasembada Pangan

Berita Terbaru