Brebes, Beritafakta.id – Pengusulan Petugas Bimbingan Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Brebes menuai kritik dan perdebatan warga
setelah muncul klaim bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Bupati Brebes.
Plt. Kabag Kesra Brebes, Faiq N., menegaskan bahwa meskipun seleksi akhir dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah, namun pengusulan calon TPHD merupakan wewenang Bupati.
“Proses usulan diajukan oleh Bupati Brebes kepada Gubernur, kemudian diseleksi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” jelas Faiq saat ditemui di kantornya, Jumat (25/4/2025).
“Seleksi TPHD memang dilakukan oleh Kanwil Jateng, tetapi pengusulannya adalah kewenangan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati,” tegasnya.
Dari total 8 petugas TPHD Brebes yang diusulkan, satu orang dinyatakan tidak lolos seleksi. Namun, penunjukkan calon TPHD ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Tujuh petugas TPHD terdiri dari 3 pembimbing ibadah, 3 petugas Kesehatan, 1 petugas pelayanan umum.
Ketua NGO Lappas Brebes, H. Purwanto, membantah klaim bahwa pengusulan TPHD merupakan hak mutlak Bupati.
“Salah besar jika dikatakan pengusulan TPHD adalah hak prerogatif Bupati. Titik,” tegas Purwanto.
Ia menegaskan bahwa seharusnya siapa pun bisa menjadi petugas TPHD asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama.