Brebes, Beritafakta.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes di penghujung bulan April menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses pembinaan yang transparan, akuntabel, dan humanis, serta memberikan kepastian layanan secara gratis dan pasti kepada seluruh warga binaan, Selasa (29/04).
Sidang TPP yang berlangsung di selasar samping area Rupam Lapas Brebes ini dihadiri oleh Ketua TPP dan anggota TPP, serta perwakilan wali pemasyarakatan dan juga dihadiri oleh Bapas Pekalongan dan keluarga penjamin. Sidang tersebut membahas usulan integrasi berupa 10 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 3 orang usulan Cuti Bersyarat (CB) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Lapas Brebes dalam memberikan hak-hak integrasi kepada warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan layanan integrasi. Kami pastikan seluruh proses dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis dan dengan pelayanan yang pasti serta transparan,” ujar Gowim Mahali.
Dalam pelaksanaannya, sidang TPP juga menjadi wadah evaluasi terhadap perkembangan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. Hasil dari sidang ini selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem database pemasyarakatan.
Pelaksanaan sidang TPP terus dilakukan secara berkala di Lapas Brebes. Hal ini agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam lapas. Lapas Brebes berharap dapat meningkatkan kualitas pembinaan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.