Brebes, Beritafakta.id – Menyikapi aksi demonstrasi warga Desa Pakijangan kemarin, sejumlah warga lain yang mengaku dari Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Pakijangan merasa miris dan menyayangkan aksi demo tersebut.
Salah seorang warga Desa Pakijangan, Afif Wijaya dari FPPD menyampaikan hal itu semestinya tidak terjadi jika semua elemen masyarakat dan lembaga desanya bersinergi.
”Saya lihat Pak Lurah itu sudah berusaha membangun desanya dengan baik, saya lihat sendiri pembangunan juga semua terlaksana karena saya juga ikut mengawasi pembangunan. Tapi yang disayangkan kok ada warga yang melakukan unjuk rasa bahkan menuntut mundur kades, ini kan miris,” kata Afif, kepada sejumlah Wartawan, Rabu (7/5/2025).
Lanjut Afif, menilai aksi demo kemarin disusupi kepentingan pribadi untuk menjatuhkan kepala desa.
”Aksi kemarin saya lihat dan saya amati itu penuh dengan politik, ada yang tumpang tindih. Sepertinya ada kepentingan pribadi dari mereka yang sengaja menghasut masyarakat,” ujarnya.
Oleh karenanya pihaknya menyayangkan menurutnya, kenapa BPD tidak bisa bekerja semaksimal mungkin, tidak sejalan dengan pemerintahan desa.
“Jadi saya minta kepada Pemda Brebes untuk melakukan pembinaan di desa kami, khususnya BPD Pakijangan biar sejalan dengan pemerintahan desa, agar pembangunan terus berjalan,” katanya.
”Kami tidak mau desa kami jadi rusuh, Selalu ribut ketika dinilai ada suatu pembangunan,” imbuhnya.
Menurut Afif, FPPD tidak mendukung aksi yang hanya dimanfaatkan kepentingan pribadi.
Mewakili pemuda FPPD, pihaknya tidak mendukung pergerakan atas nama masyarakat tapi nyatanya ada kepentingan pribadi atau hanya ingin menjatuhkan dirinya ingin menjabat.
”Kami yakinkan semua pembangunan di desa kami itu transparan karena selalu dilaksanakan melalui musyawarah,” pungkasnya.
Terpisah, aktivis Brebes Moh Subhan, menyoroti persoalan warga Desa Pakijangan demo kadesnya pada, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, kebijakan publik suatu desa dan fungsi lembaga desa baik itu kepala desa ataupun BPD ataupun yang lain adalah sebuah lembaga peradilan kesatuan yang setidaknya harus sinergi.
“Sehingga kemudian menjadikan lembaga tersebut optimal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di desa tersebut,” kata Subhan, Sekretaris LSM Landep.
Dia menyebutkan, BPD ataupun lembaga yang sekarang bukan undang-undang yang dulu adalah badan perwakilan desa (BPD) tapi sekarang menjadi badan permusyawaratan desa (BPD).
“Sehingga kemudian bagaimana kebijakan di Indonesia itu semuanya sinergis antar lembaga pemerintah desa dalam ini adalah kepala desa dan pemerintahannya dan juga satuannya BPD dan kesatuannya,” terang Subhan.
Maka dari itu, menurut dia, ketika pemdes minta tanda tangan untuk pengajuan namun BPD-nya tidak mau maka di situ kurang bersinergi dan tidak terciptanya keharmonisan.
Dia menilai sesuai dengan kenyataan di situ bahwa pelaksanaan pembangunan di desa sudah sesuai dengan aturan.
“Kalau kemudian ada elemen di situ yang kemudian apa tidak sinergis ya akhirnya dampaknya seperti ini ya sangat disayangkan. Seharusnya jangan ada standar ganda dikotomi sementara untuk kepentingan yang lain itu jangan sampai terjadi,” ujar Subhan.
“Jangan sampai kemudian masyarakat dimobilisasi dalam hal-hal yang kurang bijak tapi mobilisasikan masyarakat di desa untuk menjadikan Desa menjadi sebuah titik tonggak untuk kemudian kemajuan di desa,” tutup Subhan.
(Rusmono)