Semarang, Beritafakta.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal dalam operasi penggerebekan di Brebes dan Banjarnegara. Aparat menyita ribuan pil obat keras dan psikotropika yang didistribusikan tanpa izin edar resmi.
Dalam operasi penggerebekan terpisah di dua wilayah, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan sejumlah besar obat-obatan ilegal beserta pelakunya.
Di Kabupaten Brebes, tim berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran obat keras. Dari penggeledahan, polisi menyita 12.918 butir obat daftar G yang didistribusikan tanpa izin edar resmi.
Sementara itu, operasi serupa di Kabupaten Banjarnegara berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 2.758 butir obat keras dan 50 butir obat mengandung psikotropika.
Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. “Kami tidak akan berkompromi dengan siapapun yang masih nekat menjual obat-obatan berbahaya. Polda Jateng akan terus bergerak cepat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya melalui pernyataan tertulis, Senin (9/6/2025).
Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui saluran resmi. “Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti serius demi mewujudkan Jawa Tengah yang bebas narkoba,” tambah Direktur Reserse Narkoba.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam memerangi peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.