Gugatan Perdata RSUD Kardinah dan CV Curtina, Hakim Imbau Bisa Damai

Rabu, 11 Juni 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Beritafakta.id – Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa (10/6/2025).

Kali ini, sidang dalam agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari pihak penggugat, dan alat bukti saksi dari pihak tergugat. Dari pihak penggugat menghadirkan saksi Unggul Basoeky.

Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang saat adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kardinah.

Sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu SH. MH, dengan dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati SH MH, dan Sami Anggraeni SH. MH.

Pertama, hakim mendengarkan keterangan ahli dari Unggul yang menjelaskan tentang naskah perjanjian kerjasama. Usai Unggul, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Agus Dwi Sulistyantono.

Agus Dwi menjelaskan semasa ia menjabat sebagai Plt Direktur ada dua perjanjian dengan CV Curtina Prasara yang ia tandatangani.

Pertama Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, dan perjanjian addendum untuk perluasan lahan area parkir. Yang intinya perjanjian kerjasama itu tetap berlaku selama tiga tahun sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025.

“Dari perjanjian pertama yang semula 3 tahun kita diskusikan karena kapasitas parkir mengalami kekurangan. Banyak pasien tidak jadi periksa lantaran tidak kebagian tempat parkir kendaraan. Kemudian koordinasi untuk menambah luasan lahan parkir untuk menambah layanan pasien,” kata Agus Dwi.

Usai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua Merry Donna sempat memberikan imbauan agar gugatan itu bisa diselesaikan secara damai. Meski mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat.

Atas imbauan majelis hakim, kedua belah pihak yang akan difasilitasi oleh Sekda Agus Dwi selanjutnya berencana menggelar pertemuan membahas perdamaian di luar persidangan.

“Pemeriksaan selesai, Kamis selanjutnya kesimpulan. Kamis kalau jadi ada perdamaian ada putusan perdamaian. Kalau tidak jadi damai, konklusi tetap diupload paling lambat Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan pembacaan putusan setelah Kamis,” kata Hakim Ketua Merry Donna.

Berita Terkait

Hari Pahlawan Jadi Momentum Kebangkitan, Anggota DPRD Jabar Siti Qomariyah Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan
Kapolres Brebes Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kusuma Tama, Teladani Semangat Pahlawan untuk Indonesia Emas
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya
UMKM Binaan Pertamina Raih Kesuksesan di Agrinex 2025, Jalin Ekspor hingga ke Timur Tengah
Ribuan Karya Jurnalis Ramaikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025, Masuki Tahap Penjurian Nasional
Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi
Ariza Patria: Komunitas Kampung Kunci Kemandirian Ekonomi Desa
Dana Desa Dorong Cilame Jadi Desa Percontohan Budidaya Ikan Nila
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:14 WIB

Hari Pahlawan Jadi Momentum Kebangkitan, Anggota DPRD Jabar Siti Qomariyah Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan

Senin, 10 November 2025 - 14:55 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kusuma Tama, Teladani Semangat Pahlawan untuk Indonesia Emas

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya

Senin, 10 November 2025 - 14:50 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raih Kesuksesan di Agrinex 2025, Jalin Ekspor hingga ke Timur Tengah

Senin, 10 November 2025 - 14:45 WIB

Ribuan Karya Jurnalis Ramaikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025, Masuki Tahap Penjurian Nasional

Berita Terbaru