Camat Pondok Aren Ajak Warga Berdiskusi Dalam Pemecahan Soal lahan Garapan

0
86

Tangsel,Beritafakta.id-Berawal Dari Lokasi Permasalahan tanah di Pondok Kacang Timur milik Eddy Leo Dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan No. 3439 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1994 dan sudah di Validasi oleh BPN Kota Tangerang Selatan, Dalam Diskusi yang Pertama dan Kedua Sampai saat ini ramai di masyarakat.

Hal tersebut Sempat mencuat dengan adanya aksi-aksi pertama demo oleh beberapa warga yang dibuat atas nama FORKAWA yang di Ketuai oleh Lia Dahliati dan aksi demo yang terakhir dilingkungan Kantor Walikota Tangerang Selatan pada 23/2/2023 lalu yang dalam salah satu tuntutannya meminta kepada Walikota agar BPN melakukan pembatalan SHGB No. 3439 atas tanah tanah tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Walikota bahwa hal tsb tidak dapat dilakukan. ā€œUjar Perwakilan dari Walikota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan yang kedua kali di Aula kantor kecamatan pondok aren pada senin 6-03-2023 ,Alhamdulilah masyarakat bisa hadir kembali dalam memenuhi Undangan panggilan Camat Pondok aren,Dalam memecahkan permasalahan ini Agar bisa di mengerti masyarakat /Khususnya warga pondok kacang timur kecamatan pondok aren.

Dalam mediasi tersebut hadir beberapa warga yaitu salah satunya bapak Suhari yang kebetulan rumah berada di batas lahan milik Eddy Leo dan bapak Parta salah seorang warga yang pertama kali rela bangunannya di eksekusi dan sudah menerima uang penggantian/kerohiman sebesar 1 juta rupiah per meter.

ā€ jadi Forum Komunikasi Warga (FORKAWA) di buat semata kepentingan segelintir warga garapan yang tersisa yang tidak memiliki Hak dan tetap bersikeras tinggal diatas tanah Milik Bp Eddy Leo dengan Nomor SHGB 3439 tanpa Dasar Hukum yang jelas.

penggantian atas bangunan mereka lebih tinggi dari kebijakan pemilik yang memberi uang kerohiman sebesar Rp. 1 juta per meter namun warga yang tersisa ini meminta sebesar Rp.3 juta permeter dengan alasan warga harga tanah disitu kan mahal sementara kita bayar ganti rugi sudah sesuai NJOP itu sudah sangat bijaksana disini kita bukan jual beli tanah itu tanah kami sendiri mereka penghuni garapan yang kita ganti rugi atas bangunan yang mereka bangun diatas tanah kamiā€. Ujar Dessy saat Mediasi di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Untuk diketahui Ketua FORWAKA yaitu Lia Dahliati adalah warga yang juga menghuni lahan garapan tersebut.

Menurut Pihak-pihak yang hadir pemilik sudah sangat bijaksana utk memberikan uang penggantian/kerohiman yang diberikan sebesar Rp.1juta tersebut sudah cukup layak dan manusiawi karena sesuai dengan nilai NJOP yaitu Rp. 1juta per meter.

Farhat M /Andi /Team….