Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di BSD Melibatkan Anak Muda

0
33

Tangsel,Beritafakta.id,Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP. Rokhmatulloh SH, membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan. BSD Raya Utama, tepatnya didekat Lulu Hypermarket Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.18 Wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua (2) kendaraan yaitu kendaraan Mobil Sedan yang dikendarai oleh Sdr. R.S, (Laki-Laki umur 24 tahun) dan kendaraan Sepeda Motor Bebek yang dikendarai oleh Sdr. CT (laki-laki umur 23 tahun).

AKP. Rokhmatulloh SH. menjelaskan Kronologis kejadian, dari keterangan saksi-saksi pada saat petugas melakukan olah TKP diperoleh informasi bahwa kendaraan Mobil Sedan yang dikendarai oleh Sdr. R.S melaju di Jalan. BSD Raya Utama, Kelurahan Lengkong, Kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dari arah Q-Big BSD menuju ke arah Kelapa Dua Tangerang.

Namun,” setibanya didekat Lulu Hypermarket Tangerang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr. CT yang sedang berboncengan dengan sdr A. R, dan menabrak pedagang serta gerobak pedagang Kaki Lima yang ada di TKP,” jelasnya.

Kemudian,” akibat kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor Sdr. C.T mengalami luka luka dan patah tangan kanan, sedangkan penumpang Sepeda Motor atas nama Sdr. A.R mengalami luka kepala robek, kuping robek, lecet pada tangan dan kaki dan meninggal dunia di TKP, kemudian di evakuasi ke RSU Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sedangkan pedagang kaki lima mengalami luka – luka, penjual Gorengan atas nama Sdr. U.W, ( Laki-laki 22 tahun ) mengalami luka pada bahu kanan dan kiri, lecet pada tangan dan kaki.

Sementara, penjual Kopi Keliling atas nama Sdr. F.S, ( Laki-laki 34 tahun ) mengalami luka pada leher belakang, lecet pada tangan dan kaki. Dan seorang penjual Bakso Tusuk atas nama Sdr. H. ( Laki-laki 22 tahun ) mengalami luka pada bagian kaki kanan. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit columbia Asia BSD.

Akibat dari kejadian tersebut :
kendaraan Mobil Sedan mengalami hancur pada bodi depan, pintu kanan dan kiri sedangkan kendaraan Sepeda Motor Matic mengalami kerusakan pecah pada spakbor depan dan pecah pada bodi depan.

Dan,” kendaraan Sepeda motor mengalami rusak pada spion kanan dan tameng depan sebelah kanan kendaraan. Gerobak Gorengan dan Gerobak Bakso Tusuk turut mengalami kerusakan,” terang AKP. Rokhmatulloh.

” Saat ini kasusnya sudah ditangani Oleh Polres Tangerang Selatan, dan pengemudi ditetapkan sebagai Tersangka karena kelalaiannya pada saat mengemudikan kendaraan. Kurang hati – hati sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Orang lain meninggal Dunia dan luka – luka,” ungkapnya.

Sesuai dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tutupnya.

(Rany)