JAKARTA,Beritafakta.id-Beredar wacana bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pemungutan pajak bagi pengguna sepeda. Akan tetapi pihak Kemenhub membantah hal tersebut.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (30/6/2020).
Adita membenarkan bahwa pihaknya memang tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,ā ujarnya
Menurutnya, rasa keamanan bagi pengendara sepeda adalah hal penting. Terutama pada masa tansisi adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini.
Peningkatan jumlah pengguna sepeda tidak hanya melonjak di Ibu Kota saja, melainkan di berbagai kota di penjuru Indonesia.
“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,ā tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada para pengguna sepeda di jalan raya.
āKami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,ā ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
āSaya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,ā katanya, Sabtu (27/6/2020).
Reed.