Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB

Jumat, 1 November 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyebutkan, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari. Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (Bram s /GT)

Berita Terkait

Desa Se- Kecamatan Rakit Bimtek Persiapan Pengelolaan DD 2025 Sesuai Regulasi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Mengucapkan Selamat Hari Natal & Tahun Baru 2025
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Peran Gallery Seni Wastra dalam Memperkenalkan Fashion Berbasis Budaya Indonesia di Luar Negeri
Warga Desa Tegal Taman Raih Titik Terang, Kades Janji Buka Saluran Irigasi, Tuntutan Lainnya Masih Diperjuangkan
Diduga Adanya Pungli !! PKL Raya Bogor KM 21-22 Nekat Berjualan 24 Jam
Your Travel Blog centered on an Interactive Map
America\’s Largest Cruise Agency
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:59 WIB

Desa Se- Kecamatan Rakit Bimtek Persiapan Pengelolaan DD 2025 Sesuai Regulasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:59 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Mengucapkan Selamat Hari Natal & Tahun Baru 2025

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:39 WIB

Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 9 November 2024 - 15:07 WIB

Peran Gallery Seni Wastra dalam Memperkenalkan Fashion Berbasis Budaya Indonesia di Luar Negeri

Jumat, 1 November 2024 - 10:23 WIB

Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB

Berita Terbaru