Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB

Jumat, 1 November 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyebutkan, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari. Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (Bram s /GT)

Berita Terkait

Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Kpercayaan Masyarakat Kembali di Pertanyakan
Lansia Di Temukan Meninggal Di Rumahnya
Brebes Jadi Lokus Studi Lapangan PKP Polri, Bukti Pengakuan atas Inovasi dan Pelayanan Publik
Polri Mutasi 108 Perwira, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Posisi
Viral di Medsos Dugaan Pungli di Unit Lakalantas, Polres Brebes Beri Penegasan Terkait Narasi
Prabowo Rapat Empat Mata dengan Rosan, Gas Hilirisasi dari Hambalang
Kartono, Kakak Kartini yang Terlupakan: Jenius 37 Bahasa hingga Wartawan Perang Dunia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:19 WIB

Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:15 WIB

Kpercayaan Masyarakat Kembali di Pertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:32 WIB

Lansia Di Temukan Meninggal Di Rumahnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:16 WIB

Brebes Jadi Lokus Studi Lapangan PKP Polri, Bukti Pengakuan atas Inovasi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:24 WIB

Polri Mutasi 108 Perwira, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Posisi

Berita Terbaru