Partisipasi Masyarakat Melalui SKM dan LAPOR! Perbaikan Pelayanan Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritafakta.id  – Pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi layanan publik menjadi bagian paling penting dalam perbaikan pelayanan publik. Pelibatan partisipasi masyarakat tersebut perlu dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru mengatakan prinsip partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik di Indonesia telah diwujudkan melalui berbagai kebijakan, diantaranya yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui LAPOR!.

“Kedua instrument tersebut memiliki peran krusial dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, keluhan, serta saran yang konstruktif terhadap layanan yang diterima. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih erat dan lebih efektif dalam menciptakan layanan publik yang berkualitas,” jelas Otok saat membuka Diseminasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional (IKMN) Tingkat KL, Monitoring dan Evaluasi SKM Online, dan Penjaringan Masukan Roadmap LAPOR!, di Jakarta, Senin (18/11).

Otok berharap dengan sinergi yang kuat serta kebijakan partisipasi yang optimal, pelaksanaan kebijakan SKM dan LAPOR! dapat mendorong keberlangsungan program Asta-Cita dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga menjadi fondasi dimana setiap instansi pemerintah bahkan sampai level Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) terkecil dapat menggunakan kebijakan SKM dan LAPOR! sebagai landasan perbaikan untuk menciptakan continous improvement dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Keterlibatan dan partisipasi masyarakat memainkan peran sangat penting dalam penyelenggaraan kebijakan pelayanan publik. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan, maka kebijakan yang diciptakan dapat lebih kuat dalam menghadapi masalah bahkan masalah kompleks sekaligus,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi mengatakan pelibatan partisipasi masyarakat telah diatur pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaran pelayanan publik.

“Dalam undang-undang tersebut, partisipasi menjadi asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ini artinya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik seharusnya setiap penyelenggara pelayanan mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan pelayanan yang berjalan,” jelas Insan.

Menurutnya, dorongan tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat. “Bentuk ruang yang harus disediakan oleh instansi pemerintah jika mengacu pada aturan turunan dari UU No. 25/2009 sudah terwujud dalam bentuk SKM dan LAPOR!,” kata Insan.

Insan menambahkan bahwa implementasi kebijakan SKM dan LAPOR! bukan hanya sebagai pemenuhan prosedural yang tiap tahun dilaporkan ke Kementerian PANRB dan berbagai pengukuran indeks di level K/L saja.

“Lebih dari itu, dengan diimplementasikannya kedua kebijakan tersebut, kami berharap kita semua selaku penyelenggara pelayanan dan pelayan masyarakat mengetahui apa yang menjadi kelemahan kita, dan dapat memperbaiki kualitas pelayanan kita secara berkelanjutan sehingga organisasi kita juga dapat menjadi organisasi pembelajar,” ujarnya.

Insan menambahkan, meskipun SKM dan LAPOR! memiliki peran yang krusial, namun tidak dipungkiri bahwa dalam implementasinya masih banyak tantangan dari pelaksanaan kedua kebijakan tersebut yang harus bersama-sama dipecahkan masalahnya dan disepakati solusinya. (HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

Bupati Banjarnegara Tekankan Pola Asuh dan Gizi dalam Penanganan Stunting
Martoyo Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem : “Keber sihan Lingkungan jadi Kunci Pencegahan.
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, GAMPMI Sertakan BAP dan LHP
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Serapan Bulog bagi Petani Jagung
Two-State Solution Harga Mati, LaNyalla Tegaskan Sikap Indonesia Tak Bergeser
Dukung Asta Cita Swasembada Energi, Pertamina Satukan Bisnis Hilir per Februari 2026
Program Trans Tuntas Wujudkan Kepastian Hukum, 13 Ribu Transmigran Terima SHM di 2025
Jasa Marga Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Global Lewat Inacraft 2026
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Banjarnegara Tekankan Pola Asuh dan Gizi dalam Penanganan Stunting

Senin, 9 Februari 2026 - 23:26 WIB

Martoyo Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem : “Keber sihan Lingkungan jadi Kunci Pencegahan.

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:39 WIB

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, GAMPMI Sertakan BAP dan LHP

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:39 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Serapan Bulog bagi Petani Jagung

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:47 WIB

Two-State Solution Harga Mati, LaNyalla Tegaskan Sikap Indonesia Tak Bergeser

Berita Terbaru