Brebes, Beritafakta.id – Sejumlah desa di Kabupaten Brebes kembali dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Brebes.
Sebelumnya, 5 desa telah dilaporkan, dan kini tambahan 7 desa lagi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Dari 7 desa tersebut, 3 berasal dari Kecamatan Losari, 1 dari Kecamatan Ketanggungan, 1 dari Kecamatan Jatibarang, 1 dari Kecamatan Larangan, dan 1 dari Kecamatan Wanasari.
Ketua GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo SH, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa ketujuh desa itu terindikasi melakukan penyelewengan hingga miliaran rupiah.
“Ada kerugian minimal Rp1,5 miliar, ada yang Rp3 miliar, bahkan ada yang sudah diaudit inspektorat dan kejaksaan dengan nilai fantastis. Kami berharap KPK turun tangan,” tegas Budi Prabowo, Selasa (3/6).
Dugaan penyelewengan tersebut ditemukan dalam anggaran tahun 2019 hingga 2024, di mana sejumlah pembangunan diduga tidak terserap maksimal.
Budi juga mengungkapkan bahwa dari 5 desa yang sebelumnya dilaporkan, satu di antaranya, yaitu Desa Kedungoleng, sudah memasuki tahap gelar perkara.
“Kedungoleng sudah tidak ada celah untuk pengembalian dana karena perkara telah dilimpahkan ke Pidsus setelah lebih dari 60 hari. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penahanan,” bocornya.
Selain Budi Prabowo, sejumlah warga desa juga turut mendampingi dalam penyerahan berkas laporan dugaan penyelewengan tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu desa yang dilaporkan mengaku telah menerima surat dari GNPK-RI sebulan sebelumnya.
“Kami sudah menduga karena surat dari GNPK-RI sudah datang sebulan lalu,” ujar perwakilan salah satu desa di Kecamatan Ketanggungan, singkat.

 
					





 
						 
						 
						 
						