Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Ilegal di Brebes & Banjarnegara

Senin, 9 Juni 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Beritafakta.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal dalam operasi penggerebekan di Brebes dan Banjarnegara. Aparat menyita ribuan pil obat keras dan psikotropika yang didistribusikan tanpa izin edar resmi.

Dalam operasi penggerebekan terpisah di dua wilayah, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan sejumlah besar obat-obatan ilegal beserta pelakunya.

Di Kabupaten Brebes, tim berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran obat keras. Dari penggeledahan, polisi menyita 12.918 butir obat daftar G yang didistribusikan tanpa izin edar resmi.

Sementara itu, operasi serupa di Kabupaten Banjarnegara berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 2.758 butir obat keras dan 50 butir obat mengandung psikotropika.

Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. “Kami tidak akan berkompromi dengan siapapun yang masih nekat menjual obat-obatan berbahaya. Polda Jateng akan terus bergerak cepat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya melalui pernyataan tertulis, Senin (9/6/2025).

Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui saluran resmi. “Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti serius demi mewujudkan Jawa Tengah yang bebas narkoba,” tambah Direktur Reserse Narkoba.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam memerangi peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.

Berita Terkait

Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan
Andi Candra Nasution,SH.MH. Desak Polres Madina Menindak tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Advokat
Percepat Layanan, Menteri PANRB Tekankan Penyederhanaan Organisasi
Pengusaha Belanda Kay Bantah Terlibat Kasus Narkoba yang Menjerat Daniel Domalski di Bali
Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh
Kapolres Kendal Bersama Forkopimda Kendal Tinjau dan Identifikasi Penyebab Banjir Rutin di Plantaran
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu: Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan
Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:16 WIB

Andi Candra Nasution,SH.MH. Desak Polres Madina Menindak tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Advokat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Percepat Layanan, Menteri PANRB Tekankan Penyederhanaan Organisasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:46 WIB

Pengusaha Belanda Kay Bantah Terlibat Kasus Narkoba yang Menjerat Daniel Domalski di Bali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:24 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

Berita Terbaru