Brebes, Beritafakta.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih belum terselesaikan. Dari total piutang tahun 2018–2024 sebesar Rp31 miliar, kini tersisa sekitar Rp26 miliar yang masih harus ditagih.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes, Wurja, S.E., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti melakukan evaluasi dan penagihan kepada pemerintah desa yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Kita lakukan penagihan terus menerus walaupun hasil belum bisa maksimal,” ujar Wurja dalam Rakor Pembinaan, Evaluasi, dan Sosialisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes Tahun 2025 di Aula Pendopo Brebes, Rabu (12/11/2025).
Dalam arahannya, Wurja mengajak seluruh pemerintah desa dan kelurahan agar terus meningkatkan koordinasi, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan validitas data objek pajak. Ia menekankan bahwa transparansi dan keakuratan data menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Ke depan, kami berharap kinerja perangkat desa dan kepala desa dalam penarikan PBB-P2 bisa lebih ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Wurja juga mengapresiasi capaian sementara PBB-P2 Kabupaten Brebes yang telah mencapai 94 persen per 10 November 2025, dengan sisa sekitar Rp3,5 miliar dari target Rp70 miliar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Brebes, Subandi, menjelaskan bahwa dari total piutang Rp31 miliar, pemerintah daerah telah berhasil menarik Rp4,7 miliar, dan kini tersisa Rp26 miliar yang masih harus diselesaikan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu proses penagihan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kita memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu pemerintah daerah dalam negosiasi dan penagihan kepada perangkat desa yang disinyalir telah menggunakan uang PBB,” terang Subandi.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Pemkab Brebes juga mengadakan kampanye antikorupsi dan penerangan hukum bagi pemerintah desa, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembinaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa maupun pajak daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Brebes memberikan piagam penghargaan kepada 79 desa di 17 kecamatan yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo tahun 2025. Pada kesempatan yang sama, Bank Jateng Cabang Brebes juga menyerahkan secara simbolis mobil operasional kepada Pemkab Brebes untuk mendukung optimalisasi penagihan PBB-P2 di lapangan.
(Rusmono)






