Penetapan UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Matangkan Mekanisme Baru Sesuai Putusan MK

Jumat, 21 November 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id — Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sedianya disampaikan pada Jumat, 21 November 2025, resmi ditunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih memfinalisasi mekanisme baru penetapan upah yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelar sarasehan nasional pada 24–26 November 2025 bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) se-Indonesia. Forum ini menjadi ruang finalisasi terkait rentang indeks atau alpha, komponen krusial dalam formula baru penetapan UMP.

“Mulai Senin, Insyaallah Senin, Selasa, Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam skema yang sedang disusun, pemerintah daerah akan diberi ruang lebih luas menentukan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi di wilayah masing-masing. Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan diberi kewenangan memilih angka dalam rentang (range) yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

“Sesuai amanat MK, dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang… sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” jelas Yassierli. Mekanisme baru ini diharapkan mampu mengurangi disparitas upah antar daerah yang selama ini menjadi keluhan pekerja maupun pelaku usaha.

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak terikat lagi dengan ketentuan tanggal pengumuman 21 November sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan formula baru upah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru, sehingga aturan sebelumnya tidak lagi menjadi acuan dalam penetapan jadwal.

“Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36,” tegasnya.

Seluruh aspek terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah disebut masih dalam proses perapihan. Mengenai waktu pasti pengumuman UMP 2026, Yassierli belum dapat memberikan jadwal. Pemerintah menunggu hasil sarasehan nasional dan finalisasi regulasi.

“Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya… dan kita tentu berupaya segera mungkin,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat, terutama kalangan pekerja, untuk bersabar, sembari memastikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

“Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis Insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh,” pungkasnya.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”
Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya
Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador
Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1
Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador

Berita Terbaru