Jakarta, Beritafakta.id — Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sedianya disampaikan pada Jumat, 21 November 2025, resmi ditunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih memfinalisasi mekanisme baru penetapan upah yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelar sarasehan nasional pada 24–26 November 2025 bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) se-Indonesia. Forum ini menjadi ruang finalisasi terkait rentang indeks atau alpha, komponen krusial dalam formula baru penetapan UMP.
“Mulai Senin, Insyaallah Senin, Selasa, Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam skema yang sedang disusun, pemerintah daerah akan diberi ruang lebih luas menentukan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi di wilayah masing-masing. Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan diberi kewenangan memilih angka dalam rentang (range) yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
“Sesuai amanat MK, dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang… sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” jelas Yassierli. Mekanisme baru ini diharapkan mampu mengurangi disparitas upah antar daerah yang selama ini menjadi keluhan pekerja maupun pelaku usaha.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak terikat lagi dengan ketentuan tanggal pengumuman 21 November sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan formula baru upah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru, sehingga aturan sebelumnya tidak lagi menjadi acuan dalam penetapan jadwal.
“Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36,” tegasnya.
Seluruh aspek terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah disebut masih dalam proses perapihan. Mengenai waktu pasti pengumuman UMP 2026, Yassierli belum dapat memberikan jadwal. Pemerintah menunggu hasil sarasehan nasional dan finalisasi regulasi.
“Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya… dan kita tentu berupaya segera mungkin,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat, terutama kalangan pekerja, untuk bersabar, sembari memastikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
“Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis Insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh,” pungkasnya.
(Haris Pranatha)






