JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan Mendes Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas evaluasi operasionalisasi fisik Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Mendes Yandri menjelaskan, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengatur fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, salah satunya untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih di tingkat desa.
“Permendesa ini sudah kami terbitkan pada 29 Desember 2025. Salah satu fokus penggunaan dana desa adalah untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri.
Dengan regulasi tersebut, dukungan Dana Desa terhadap Kopdes Merah Putih akan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimasukkan dalam musyawarah desa.






