Jakarta – Pemerintah menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sesuai Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Satgas ini dibentuk untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan terarah sekaligus menjamin layanan pemerintahan tetap berlangsung.
Rapat koordinasi Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam setiap tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Dalam struktur Satgas, Menteri PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Fokus utama diarahkan pada pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik agar tidak terjadi kekosongan layanan di daerah terdampak bencana.






