Jakarta, 21 Januari 2026 – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI memperingatkan risiko hukum bagi aparat desa terkait penggunaan Dana Desa untuk membiayai koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih. Ketua BULD, Stefanus BAN Liow, menilai penarikan Dana Desa tanpa mekanisme yang jelas berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum hingga kriminalisasi kebijakan jika koperasi gagal.
BULD menyoroti dominasi kepala daerah dan kepala desa dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, yang dapat melemahkan prinsip swadaya dan demokratis anggota. “Perlu transparansi agar status koperasi sebagai badan hukum privat tetap terjaga,” ujarnya.
Pakar hukum koperasi Universitas Indonesia, Sofyan Pulungan, menekankan bahwa meskipun Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat, disharmoni regulasi di tingkat kementerian dan desa masih menjadi kendala serius.
RDPU BULD yang digelar di Gedung DPD RI menghadirkan sejumlah narasumber nasional untuk membahas tata kelola koperasi, penguatan sumber daya manusia, dan harmonisasi kebijakan pusat-daerah.






