Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti lamanya masa tinggal jemaah haji Indonesia yang rata-rata mencapai sekitar 40 hari. Durasi tersebut dinilai lebih panjang dibandingkan negara lain yang hanya berkisar 26–27 hari.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengatakan masa tinggal yang terlalu lama berdampak pada inefisiensi anggaran serta meningkatkan kelelahan jemaah, khususnya jemaah lanjut usia.
Selain itu, Erni juga menyoroti masih lemahnya standar pelayanan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Ia menyebut masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa pendampingan dan fasilitas yang memadai.
“Belum adanya pengaturan tegas terkait standar istitaah kesehatan menyebabkan lemahnya proses seleksi calon jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental,” tegasnya.
Komite III DPD RI mendorong pemerintah memperkuat komitmen negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji, khususnya bagi kelompok rentan. (*)






