Jakarta, beritafakta.id — Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Transmigrasi atas keberhasilannya mempercepat penyelesaian persoalan status lahan transmigrasi yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menyebut, upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang tidak sederhana. Namun Kementerian Transmigrasi dinilai mampu menjaga konsistensi hingga menghasilkan kesepakatan konkret.
“Ini proses panjang dan tidak mudah. Tetapi Kementerian Transmigrasi berhasil mengawal hingga ada kejelasan. Dampaknya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Edi dalam rapat kerja bersama Kementerian Transmigrasi.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo terkait penguatan sinergi lintas kementerian, sebanyak 19 lokasi transmigrasi telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan untuk dilepaskan dari kawasan hutan.
Dari total tersebut, sebanyak 4.356 bidang tanah dengan luas 6.466,52 hektare telah memperoleh persetujuan dan diusulkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Khusus di Provinsi Jambi, pelepasan mencakup 621 bidang tanah seluas 537,01 hektare yang tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Bungo.
Menurut Edi, kepastian status tanah memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran. Dengan legalitas lahan, masyarakat memiliki akses ekonomi yang lebih luas dan masa depan yang lebih terjamin.






