Jakarta — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Laporan itu disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di Polres Mandailing Natal.
Ketua GAMPMI, Pajar, mengatakan pihaknya menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan listrik pasar tersebut memiliki indikasi kuat merugikan keuangan daerah dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui pemeriksaan internal.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD dan pelanggaran aturan kelistrikan. Karena itu kami membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung,” ujar Pajar dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan GAMPMI ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal dengan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik pelapor maupun terlapor, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan pengelola pasar.
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap dugaan adanya pemasangan instalasi dan meteran listrik kios pasar yang tidak resmi dari PLN, serta penjualan token listrik kepada pedagang yang hasilnya diduga tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, disebutkan pula bahwa sumber listrik kios diduga berasal dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan yang pembayarannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun listrik tersebut kemudian dijual kembali secara komersial kepada para pedagang.
Menurut GAMPMI, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena listrik yang dibiayai negara dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan pernah dibahas dalam forum resmi. Namun hingga kini, aktivitas pengelolaan listrik tersebut masih tetap berjalan.
Seiring dengan penyelidikan di tingkat kepolisian, laporan juga telah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik Tipikor Polres Mandailing Natal.
GAMPMI menilai proses hukum perlu ditingkatkan ke level yang lebih tinggi agar penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil alih atau mengawasi secara langsung penanganan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar mengungkap potensi kerugian negara,” tegas Pajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.






