BREBES, beritafakta.id – Polemik status lahan kembali mencuat di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Sejak awal pembebasan, lahan di Desa Karangbale, Buara, Pamulihan, dan sekitarnya memicu perdebatan karena izin awalnya hanya untuk kebun pisang. Kini, perusahaan pemilik izin mengajukan perubahan peruntukan menjadi peternakan sapi perah, sehingga Pansus RTRW DPRD Brebes langsung melakukan kajian ketat.
Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi usulan tersebut. Ia menyebut lokasi rencana proyek terindikasi kuat masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan zona hijau yang harus dijaga.
Rencana investasi besar di sektor peternakan ini menempatkan DPRD Brebes pada posisi dilematis. Di satu sisi, proyek tersebut menjanjikan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, Pansus RTRW harus memastikan perlindungan lahan pertanian produktif tetap terjaga.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin, membenarkan bahwa proposal terbaru berbeda dari izin awal pembebasan lahan.
“Memang betul PT tersebut mengajukan untuk usaha peternakan susu. Tapi sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standar regulasi atau tidak,” tegas Tobidin, Selasa (10/2/2026).
Menurut Tobidin, perubahan peruntukan lahan tersebut mendorong Pansus RTRW melakukan kajian mendalam. Ia menekankan bahwa Pansus wajib mematuhi instruksi Kementerian Pertanian serta Kementerian ATR/BPN terkait perlindungan lahan sawah produktif dan kawasan hijau.
Politisi PAN itu juga mengingatkan bahwa Kabupaten Brebes memiliki target luasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang harus dijaga demi ketahanan pangan daerah.
“Perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian bahwa lahan-lahan hijau, yang sudah disepakati, itu sejatinya tidak bisa dikembangkan untuk kegiatan-kegiatan sektor industri,” jelas Tobidin.
Untuk menjaga objektivitas, Pansus RTRW DPRD Brebes menggandeng akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP) dalam proses kajian. Tim kajian menjadwalkan pertemuan pada 24 Februari 2026.
Hasil kajian tersebut akan menentukan arah pemanfaatan lahan di Pamulihan. Meski regulasi menetapkan kawasan itu sebagai LSD, kondisi geografis lahan dinilai cadas, minim air, dan kurang produktif untuk komoditas pangan utama.
“Kami selaku Pansus harus berhati-hati betul. Jangan sampai rambu-rambu regulasi aturan dilanggar, nanti perda itu menjadi mentah dan bisa dikatakan melawan ketentuan aturan,” katanya.
Melalui kajian tersebut, Pansus RTRW ingin memastikan apakah lahan yang cenderung tandus masih layak dipertahankan sebagai lahan pertanian produktif atau justru lebih tepat dimanfaatkan untuk sektor peternakan yang mampu membuka lapangan kerja.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA Taru) telah menyiapkan perangkat digital untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami status serta peruntukan lahan.
Seluruh pembahasan dan kajian tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW, khususnya ketentuan kawasan pertanian dan zona hijau. (Red: Jateng)
Penulis : Rusmono
Editor : Yudi






