Banjarnegara, beritafakta.id — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan tersebut diambil Bupati Banjarnegara dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026), Pj Sekda Banjarnegara, Drs. Tursiman, S.Sos., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan ke depan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kronologi: Dari Seleksi hingga Sengketa
Proses pengisian perangkat desa Purwasaba dimulai sejak awal 2026. Panitia seleksi yang dibentuk Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, pada 2 Januari 2026 menjalankan tahapan penjaringan dan penyaringan. Hasil seleksi kemudian dituangkan dalam berita acara tertanggal 12 Februari 2026.
Namun, sehari setelah hasil diumumkan, tepatnya 14 Februari 2026, muncul sanggahan dari sejumlah peserta. Keberatan tersebut menyoroti aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Meski polemik mulai mencuat, pada 18 Februari 2026 Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan.
Audiensi Mandek, Riksus Jadi Penentu.
Dinamika yang berkembang mendorong digelarnya audiensi multipihak sejak 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Forum ini melibatkan panitia seleksi, pemerintah desa, BPD, camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga unsur masyarakat.
Namun, rangkaian audiensi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Situasi ini mendorong camat, pada 10 Maret 2026, mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Usulan tersebut ditindaklanjuti Bupati dengan memerintahkan audit selama 14 hari kerja, mulai 17 Maret hingga 14 April 2026.
Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi dan aspek administrasi.
LHP: Rekomendasi Tidak Disetujui
Hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026. Dalam rekomendasinya, Inspektorat secara tegas menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati bersama jajaran terkait menggelar audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026 untuk pendalaman.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara menetapkan keputusan resmi melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menegaskan tidak adanya persetujuan atas pengangkatan perangkat desa tersebut.
Sinyal Tegas: Tata Kelola Harus Bersih.
Keputusan ini dipandang sebagai sinyal tegas pemerintah daerah terhadap pentingnya kepatuhan prosedur dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meredam polemik berkepanjangan yang sebelumnya sempat memicu ketegangan sosial di Desa Purwasaba.
Konferensi pers dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Kominfo, Inspektur Kabupaten, Kepala Dispermades PPKB, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama awak media cetak, elektronik, dan siber di Kabupaten Banjarnegara.(Bas).












