BANJARNEGARA – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Banjarnegara membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan WhatsApp GNPK RI Kabupaten Banjarnegara di 0858-6766-1917. Layanan tersebut tidak dipungut biaya, dan setiap laporan akan diproses sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Ketua GNPK RI Kabupaten Banjarnegara, Arief Ferdianto, mengatakan keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, baik di lingkungan pemerintahan maupun di satuan pendidikan.
“Setiap laporan yang kami terima akan dikaji secara profesional, objektif, dan proporsional. Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi sekaligus memastikan setiap informasi ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta,” ujar Arief.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Seluruh informasi akan melalui proses verifikasi dan kajian sesuai mekanisme organisasi sebelum ditindaklanjuti.
Selain menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi, GNPK RI Banjarnegara juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, pungutan liar (pungli), maupun kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyimpangan, baik terkait korupsi, pungli, maupun pelaksanaan SPMB, silakan menyampaikan informasi kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Arief menambahkan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang didukung data dan bukti awal yang memadai, GNPK RI Banjarnegara akan meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan pengaduan ini, GNPK RI Banjarnegara berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini serta tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (red)












